Konstruksi Hukum Pencatatan Perkawinan Sebagai Rukun Tambahan Perspektif Maqashid Asy-syari’ah Jamaluddin Atiyah
Abstract
Perkawinan merupakan sebuah ikatan misaqan galizan antara seorang pria dan
wanita untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam pasal 1 Undang-Undang No. 1
tahun 1974 tentang Perkawinan, menjelaskan mengenai keabsahan sebuah
perkawinan dan adanya kewajiban mencatatkan perkawinan. Hukum pencatatan
perkawinan tidak pernah dibahas sebelumnya dalam fikih-fikih klasik. Hukum
pencatatan perkawinan menjadi sebuah terobosan hukum untuk melindungi hak-
hak dalam rumah tangga. Melihat urgensi hukum pencatatan perkawinan yang
begitu besar, maka bagaimana kedudukan hukum pencatatan perkawinan dalam
sebuah perkawinan. Terdapat tiga pertanyaan dalam penelitian ini: 1.) Apa faktor
yang mempengaruhi masih terjadinya perkawinan tidak tercatat di masyarakat?, 2.)
Bagaimana hukum pencatatan perkawinan menurut maqashid asy-syari’ah
perspektif Jamaluddin Atiyah?. 3.) Bagaimana rekonstruksi hukum pencatatan
perkawinan di Indonesia menjadi sebuah rukun tambahan dalam perkawinan?.
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian pustaka. Untuk menjawab tiga
pertanyaan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dalam
penyajiannya. Objek penelitian ini merupakan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai perkawinan di Indonesia. Dalam penelitian ini menggunakan
kerangka berpikir yang dibangun dari teori maqashid asy-syari’ah Jamaluddin
Atiyah. Selain itu, penulis juga menggunakan teori tujuan hukum dan teori politik
hukum Islam dalam membedah penelitian ini.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa: Pertama, Terdapat enam
faktor utama terjadinya perkawinan tidak tercatat di masyarakat, sebagai berikut:
faktor ekonomi, faktor keterbatasan akses dan infrastruktur, faktor kebutuhan
seksual, faktor pemahaman dan keterbatasan pengetahuan, faktor lingkungan dan
faktor penyelundupan hukum. Kedua, hukum pencatatan perkawinan telah sesuai
dengan konsepsi maqashid asy-syari’ah yang dikembangkan oleh Jamaluddin
Athiyyah karena pencatatan perkawinan telah memenuhi tujuh tujuan yang tertuang
maqashid asy-syari’ah dalam lingkup keluarga. Ketiga, Konsep rukun dan syarat
dalam perkawinan merupakan wilayah ijtihadi yang dimungkinkan terjadinya
perubahan yang dipengaruhi oleh waktu, keadaan dan tempat. Konsep pencatatan
perkawinan merupakan bentuk reaktualisasi kedudukan saksi dalam perkawinan
dimasa saat ini. Dengan demikian, penulis menempatkan pencatatan perkawinan
sebagai rukun tambahan dalam prosesi perkawinan yang memiliki kedudukan yang
sama dengan saksi.
