Fatwa MUI Terhadap Eksistensi Identitas Keagamaan : Analisis Sosiologis Aliran Islam Jama’ah di Indonesia
Abstract
Aliran Keagamaan Islam Jama’ah/Darul Ḥadiṡ atau
LEMKARI yang sekarang lebih dikenal dengan nama LDII
didirikan pada tahun 1941 oleh KH. Nur Hasan Ubaidah. Aliran
ini telah mengalami dinamika yang cukup panjang terkait fatwafatwa yang pernah dikeluarkan oleh MUI terhadap mereka.
Penelitian ini menggunakan metode analisis data secara kualitatif
dengan pendekatan yuridis-normatif dan historis-sosiologis serta
teknik penelitian merujuk pada cara analisis informasi yang ditulis
oleh Miles dan Huberman. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis dari sudut pandang sosiologis terkait faktor-faktor
MUI dalam menetapkan fatwa-fatwanya terhadap Aliran Islam
Jama’ah dan sebab dari dinamika fatwa-fatwa tersebut serta
pengaruhnya terhadap kontestasi identitas mereka di Indonesia.
Kajian ini menyimpulkan beberapa temuan sebagai berikut :
pertama, faktor sosial yang mempengaruhi penetapan fatwa-fatwa
sesat terhadap Aliran Islam Jama’ah adalah dikarenakan adanya
kekhawatiran akan timbulnya konflik dan kerusuhan di masyarakat
disebabkan dari eksistensi aliran ini. Aliran ini mempunyai paham
takfir yang dengannya mereka bermudah-mudahan dalam
mengkafirkan umat Islam di luar golongan mereka. Takfir
merupakan suatu faktor teologis yang implikaasinya bisa
berpengaruh secara sosial dikarenakan paham ini dapat
menimbulkan keresahan dan konflik di tengah masyarakat serta
mengganggu stabilitas negara. Kedua, menurut tinjauan
sosiologis, pernyataan klarifikasi Islam Jama’ah yang diterima oleh pimpinan MUI Pusat pada tahun 2006, telah mengubah sikap
MUI terhadap mereka. Perubahan cara pandang beragama
ataupun paradigma baru yang ditunjukkan oleh aliran ini,
menjadikan MUI harus lebih mempertimbangkan lagi atau
merevisi fatwa-fatwa yang pernah dikeluarkan terhadap mereka.
Ketiga, fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI terhadap
Aliran Islam Jama’ah dalam tinjauan sosiologis tidaklah begitu
mempunyai dampak yang besar terhadap eksistensi mereka. Aliran
ini sanggup untuk mempertahankan identitasnya dalam
menghadapi fatwa-fatwa tersebut sehingga dapat terus
berkembang di Indonesia. Beberapa faktor yang memengaruhinya
adalah sebagai berikut: (1) Fatwa-Fatwa tersebut selama ini
belum pernah dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan; (2)
Aliran Islam Jama’ah gemar berganti-ganti nama; (3) Aliran ini
membuat payung ormas yang legal dan sah menurut perundangundangan di Indonesia (LDII); (4) MUI telah menerima klarifikasi
dari pihak LDII berupa Paradigma Baru; (5) Warga Islam
Jama’ah mulai membuka diri dan bersikap inklusif terhadap
masyarakat umum; (6) Aktif dalam menjalin hubungan dan
silaturahmi dengan ormas-ormas atau lembaga lain.
