| dc.description.abstract | Penelitian ini menelisik implementasi produk
pembiayaan PT. BPR Syariah Dinar Ashri NTB perspektif
fikih muamalah dalam rangka memberikan pandangan teoritis
terhadap produk pembiayaannya. Penelitian ini berangkat dari
atensi masyarakat terhadap implementasi produk yang
diasumsikan tidak sesuai dengan label syariah perbankan
syariah di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Adapun sample dan fokus penelitian pada produk
pembiayaan PT. BPR syariah Dinar Ashri NTB sebagai salah
satu lembaga keuangan syariah yang merupakan mitra kerja
Otorotas Jasa Keuangan (OJK) dan mitra kerja dewan syariah
nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Metode
penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian
kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara pihak terkait
seperti stakeholder, Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta
nasabah produk pembiayaan. Data dikumpulkan melalui
analisis dokumen Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
dan analisis dokumen kontrak produk pembiayaan lokasi
penelitian.
Hasil penelitian menemukan bahwa produk
pembiayaan PT. BPR syariah Dinar Ashri NTB menggunakan
dua jenis kontrak atau akad pada produk pembiayaannya:
Pertama, menggunakan akad murabahah, dan Kedua,
menggunakan akad musyarakah mutanakisah (MMQ).
Masing-masing akad, menggunakan hybrid akad, contohnya
pada akad murabahah menggunakan akad murabahah dan
akad wakalah secara terpisah. Pada akad musyarakah
mutanakisah, ia menggunakan akad musyarakah, akad ijarah
dan akad bai’. Dalam implementasi nilai fikih muamalah, para pihak perlu meningkatkan nilai tanggung jawab, nilai
keadilan, transfaransi dan nilai kemaslahatan baik itu pada
proses akad maupun implementasinya sehingga nampak jelas
pembeda antara bank syariah dengan bank konvensional serta
lebih maslahat bagi pembangunan ekonomi umat. | en_US |