| dc.description.abstract | Penetapan nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara perceraian sering kali
mengalami penurunan dari jumlah tuntutan. Hal ini kurang menguntungkan bagi
pihak istri. Padahal, putusan yang diambil oleh hakim tersebut telah didasari dengan
pertimbangan yang logis dan juga telah diterima oleh kedua belah pihak. Oleh
karena itu, diperlukan formulasi putusan tentang nafkah iddah dan mut’ah yang
berkeadilan. Teori maqasid syariah Jasser Auda dapat digunakan untuk melakukan
formulasi putusan hakim terkait nafkah iddah dan mut’ah yang berkeadilan.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis,
pendekatan filosofis dan pendekatan fenomenologis. Jenis data yang digunakan
adalah data pustaka yang melingkupi dokumen-dokumen hukum seperti Undang-
Undang, peraturan-peraturan, serta putusan-putusan pengadilan, dan dokumen-
dokumen lainnya yang relevan. Hasil penelitian ini melingkupi tiga hal. Pertama,
menurunnya putusan nafkah iddah dan mut’ah dipengaruhi oleh berbagai faktor
seperti pembuktian, pekerjaan dan kondisi ekonomi suami, alternatif penyelesaian
sengketa yang terjadi, kerelaan istri, interpretasi hakim mengenai keadilan,
kelayakan, kewajaran dan jaminan terlaksananya putusan. Kedua, putusan tentang
nafkah iddah dan mut’ah yang berkeadilan dapat diformulasikan dengan
mengimplementasikan fitur-fitur sistem yang diajukan Jasser Auda yang
melingkupi cognitive nature, wholeness, openness, interrelated hierarchy, multi-
dimensionality dan purposefulness. Dengan implementasi beberapa fitur tersebut,
dapat secara mendalam menganalisis tujuan pewahyuan hukum Islam. Ketiga,
putusan hakim tentang nafkah iddah dan mut’ah yang berkeadilan berimplikasi
pada perubahan paradigma putusan hakim yang semakin menekankan keadilan
substantif, peningkatan kesejahteraan pihak-pihak yang terlibat terutama
perempuan, efektifitas penegakan hukum Islam, pemahaman dan penyebaran nilai-
nilai keadilan hukum Islam, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
dalam menghormati dan menjalankan keputusan hukum. Selian itu, juga
berkontribusi pada peningkatan akuntabilitas dan transparansi sehingga
memberikan kepercayaan yang lebih besar pada sistem peradilan. | en_US |