Pelaksanaan Adat Perkawinan Masyarakat Muslim Dayak Bakati Bengkayang Kalimantan Barat Perspektif ‘Urf dan Sosiologi
Abstract
Perkawinan adat suku Dayak Bakati di Bengkayang yang sering disebut juga sebagai
nikah kampung menjadi ritual wajib bagi masyarakat setempat tanpa terkecuali suku
juga agama lain untuk menghormati nilai-nilai adat dan budaya leluhur suku Dayak
Bakati Bengkayang, perkawinan adat Dayak Bakati dapat ditempuh dengan beberapa
rangkaian yaitu Niro, Panyangke, Manarang, Baconcok, Nyangah/Bepumung dan
Pesiak. Penelitian pada tulisan ini merupakan kombinasi penelitian lapangan (field
Research) kajian kepustakaan (Library Research) dengan wawancara (Interview)
tokoh serta pelaku nikah adat menggunakan ‘Urf, Fiqh Islam dan pendekatan
Sosiologi Hukum. Penelitian ini penting dilakukan untuk dianalisis lebih mendalam
apakah tradisi ini masuk dalam wilayah hukum adat, hukum agama, atau fenomena
sosial yang dianggap sebagai hukum. Tujuan dari penulisan tesis ini untuk
menjelaskan praktik, menganalisis tinjauan ‘Urf maupun fiqh Islam serta tinjauan
sosiologi hukum dari pelaksanaan tradisi nikah adat Dayak Bakati’ di Bengkayang.
Hasil dari penelitian ini ditemukan rangkaian adat nikah kampung dilaksankan sesuai
dengan kesepakatan antara keluarga mempelai disesuaikan dengan kadar keyakinan
dari pihak keluarga suku Dayak Bakati’ yang masih berpegang teguh kuat dipadukan
aturan Hukum Islam dan kemampuan finansial dari keluarga calon mempelai pria,
rangkaian pelaksanaan nikah adat yang ditemukan di lapangan yaitu Niro,
Panyangke dan Manarang, pada acara Manarang kebiasaan minum arak tetap ada
sebagai simbol pemersatu eratnya kekeluargaan suku. Meskipun demikian ada pihak
keluarga yang melaksanakan secara lengkap rangkaiannya karena fanatik terhadap
ajaran leluhur yang dipercayai dapat berakibat timbul kesialan yang mempengaruhi
kehidupan mereka sehari-hari. Fenomena dalam tradisi pernikahan adat Dayak
Bakati ini bertujuan untuk membawa dampak positif yang lebih besar bagi
masyarakat Muslim di wilayah Bengkayang. Dari perspektif Ilmu Sosiologi Hukum
Islam, apabila budaya dikaitkan dengan agama, maka agama yang dipelajari adalah
agama sebagai bagian dari fenomena budaya, bukan ajaran agama yang berasal dari
Allah. Bidang sosiologi tidak mempertimbangkan kebenaran atau kesalahan suatu
agama serta elemen-elemen lainnya seperti keyakinan, ritual, dan penghormatan
terhadap yang suci. Lingkup sosiologi hanya terbatas pada studi terhadap fenomena
yang muncul dalam masyarakat.
