Kegiatan Mandi Safar dalam Pelaksanaan Adat Melayu di Kelurahan Daik Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga Perspektif Hukum Islam
Abstract
Islam diterima secara luas oleh masyarakat Melayu karena tidak mengenal kasta dan
mempertahankan kesetaraan sesama manusia. Salah satunya adalah Mayoritas penduduk
Lingga Melayu. Salah satu keanekaragaman yang ada di Kabupaten Lingga adalah acara
adat Mandi Safar yang dilakukan di Kelurahan Daik. awalnya dilakukan tadisi ini karena
masyarakat Daik takut akan wabah yang datang setiap tahun di bulan Safar. Penelitian ini
dilakukan secara langsung ke lokasi tujuan, yaitu di Kelurahan Daik. Pendekatan kualitatif
digunakan untuk penyelidikan, penemuan, gambar, dan penjelasan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa kegiatan Mandi Safar, yang dilakukan secara Adat Melayu di
Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, telah menjadi kebiasaan
masyarakat setempat pada bulan Safar dan mungkin tidak terlupakan. Karena sudah ada di
zaman sultan Abdurrahman Muazamsyah. Setiap prosesi Mandi Safar memiliki arti dan
makna yang luas, terutama wafaq. Dalam Hukum Islam, wafaq adalah suatu perbuatan atau
kebiasaan yang dianggap sesuai atau sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Dalam
hal ini, wafaq mencerminkan kesesuaian atau keselarasan dengan aturan agama serta doa-
doa Mandi Safar lainnya, seperti yang ditemukan dalam kitab Majmu'min Tajil Muluk,
untuk menghindari marabahaya, yang semua kegiatan itu tidak lepas dari ajaran agama
Islam.
Collections
- Islamic Law [939]
