| dc.description.abstract | Pelaksanaan Lelang Objek Hak Tanggungan melalui Parate Eksekusi
merupakan mekanisme pelelangan yang dinilai paling cepat, aman, mudah dan
biaya yang murah. Akan tetapi lelang dengan menggunakan mekanisme ini juga
dinilai memiliki potensi risiko akan gugatan yang cukup tinggi. Hal tersebut
timbul baik sebelum maupun setelah lelang dilaksanakan. Namun perlu
digarisbawahi bahwa tidak semua gugatan yang diajukan dapat serta merta
membatalkan lelang. Seperti halnya pada lelang dengan Risalah Lelang Nomor
1287/37/2020 yang mana terdapat perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang
merasa berkepentingan terhadap objek yang dilelang dan pihak ketiga tersebut
kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri karena merasa tidak terima
apabila lelang dilakukan dengan harga yang jauh dibawah harga pasar serta pihak
ketiga merasa tidak dilibatkan saat penandatanganan kredit dan pembebanan Hak
Tanggungan terhadap objek lelang tersebut terjadi. Pihak ketiga menuntut KPKNL
Semarang untuk dapat membatalkan pelaksanaan lelang. Namun ternyata
diketahui bahwa gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) merupakan
salah satu hal yang dapat membatalkan lelang dengan syarat gugatan tersebut
diajukan sebelum pelaksanaan lelang dimulai, bukan pada saat lelang telah selesai
dilaksanakan serta itupun harus menggunakan Putusan Lembaga Peradilan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana
pelaksanaan lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 1287/27/2020 dan akibat
hukum yang ditimbulkan setelah adanya gugatan perlawanan pihak ketiga (derden
verzet) yang merasa berkepentingan terhadap objek lelang tersebut. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum empiris dengan mengolah data secara primer yaitu
melakukan penelitian lapangan berupa wawancara yang menempatkan batasan
pada kasus Parate Eksekusi di KPKNL Semarang. Hasil Penelitian menunjukkan
lelang Parate Eksekusi berdasar Risalah Lelang Nomor 1287/37/2020 berjalan sah
dan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak serta
berjalan sesuai dengan tata cara pelelangan, pemenang lelang pun sudah
ditemukan dan diambil berdasarkan mereka yang melakukan penawaran harga
tertinggi terhadap objek lelang tersebut. Hanya saja setelah pelaksanaan lelang
selesai timbul perlawanan dari pihak ketiga yang merasa berkepentingan dan ingin
mengambil alih objek lelang tersebut. Karena substansi gugatan yang diajukan
mengandung kecacatan hukum, maka mengakibatkan beberapa akibat hukum bagi
pihak ketiga yang antara lain pihak ketiga tidak dapat mengambil alih objek lelang
tersebut dan lelang yang telah dilaksanakan tidak dapat dibatalkan | en_US |