Show simple item record

dc.contributor.authorRudiana, Finda
dc.date.accessioned2025-02-17T03:11:00Z
dc.date.available2025-02-17T03:11:00Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/54803
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan menganalisis peran dan tanggung jawab serta alasan Notaris berperan dalam menjalankan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Metode penelitian menggunakan empiris dengan analisis yuridis kualitatif. Subyek dalam penelitian ini yaitu Notaris di Kabupaten Sleman, pihak Kelurahan atau Desa, dan akademisi. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Notaris dalam membuat surat atau akta keterangan waris yang digunakan untuk peralihan hak atas tanah didasarkan pada Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomer 16 Tahun 2021, Notaris dalam membuat surat keterangan waris harus memperhatikan siapa saja ahli waris yang sah menurut hukum waris yang digunakan, ada tidaknya wasiat yang ditinggalkan pewaris, harta apa saja yang ditinggalkan oleh pewaris, perhitungan besaran bagian para ahli waris, dokumen-dokumen legal yang dimiliki pewaris dan ahli waris, ada tidaknya akta hibah, perjanjian perkawinan, ada tidaknya surat penolakan waris, ada tidaknya putusan pengadilan tentang penjatuhan hukuman pidana yang berkekuatan hukum tetap terhadap ahli waris serta saksi-saksi yang mengetahui keadaan pewaris. Pemberian kewenangan dalam pembuatan keterangan waris, menyebabkan Notaris juga dituntut untuk mempunyai tanggung jawab atas akta yang dibuat. Tanggung jawab tersebut dilandaskan pada Undang-Undang Jabatan Notaris, Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Alasan Notaris berperan dalam pembuatan keterangan waris karena adanya faktor kebiasaan dan sejarah Notaris di Indonesia. Dengan berlakunya asas konkordasi di Hindia Belanda (Indonesia) kebiasaan pembuatan keterangan waris yang dilakukan oleh Notaris Belanda dibawa ke Hindia Belanda (Indonesia) yang merupakan Negara jajahannya. Kebiasaan tersebut diterima di Indonesia sebagai negara jajahan, yang saat itu tidak memungkinkan untuk dibuatkan aturan khusus di Indonesia. Selain Notaris, pihak yang berwenang mengeluarkan surat keterangan waris adalah Kepala Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Balai Harta Peninggalan. Terdapat kelebihan dan kekurangan dari ketiga Instansi tersebut. Pembuatan surat keterangan waris dari ketiga instansi yang berwenang mempunyai kekuatan yang sama. Tidak ada asas yang mengatakan surat yang lebih kuat diantara surat yang dikeluarkan oleh instansi lain. Surat keterangan tersebut akan dianggap alat bukti yang sah dan mengikat selama tidak ada yang keberatan dan melakukan gugatan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSurat Keterangan Warisen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectAkta Notarisen_US
dc.titlePeran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Menjalankan Peraturan Menteri ATR/KBPN Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20921067


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record