Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Menjalankan Peraturan Menteri ATR/KBPN Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis peran dan tanggung jawab serta alasan
Notaris berperan dalam menjalankan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Metode
penelitian menggunakan empiris dengan analisis yuridis kualitatif. Subyek dalam
penelitian ini yaitu Notaris di Kabupaten Sleman, pihak Kelurahan atau Desa, dan
akademisi. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis sosiologis. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa peran Notaris dalam membuat surat atau akta
keterangan waris yang digunakan untuk peralihan hak atas tanah didasarkan pada
Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomer 16 Tahun 2021, Notaris dalam membuat
surat keterangan waris harus memperhatikan siapa saja ahli waris yang sah menurut
hukum waris yang digunakan, ada tidaknya wasiat yang ditinggalkan pewaris, harta
apa saja yang ditinggalkan oleh pewaris, perhitungan besaran bagian para ahli
waris, dokumen-dokumen legal yang dimiliki pewaris dan ahli waris, ada tidaknya
akta hibah, perjanjian perkawinan, ada tidaknya surat penolakan waris, ada tidaknya
putusan pengadilan tentang penjatuhan hukuman pidana yang berkekuatan hukum
tetap terhadap ahli waris serta saksi-saksi yang mengetahui keadaan pewaris.
Pemberian kewenangan dalam pembuatan keterangan waris, menyebabkan Notaris
juga dituntut untuk mempunyai tanggung jawab atas akta yang dibuat. Tanggung
jawab tersebut dilandaskan pada Undang-Undang Jabatan Notaris, Hukum Perdata
dan Hukum Pidana. Alasan Notaris berperan dalam pembuatan keterangan waris
karena adanya faktor kebiasaan dan sejarah Notaris di Indonesia. Dengan
berlakunya asas konkordasi di Hindia Belanda (Indonesia) kebiasaan pembuatan
keterangan waris yang dilakukan oleh Notaris Belanda dibawa ke Hindia Belanda
(Indonesia) yang merupakan Negara jajahannya. Kebiasaan tersebut diterima di
Indonesia sebagai negara jajahan, yang saat itu tidak memungkinkan untuk
dibuatkan aturan khusus di Indonesia. Selain Notaris, pihak yang berwenang
mengeluarkan surat keterangan waris adalah Kepala Desa/Kelurahan, Kecamatan
dan Balai Harta Peninggalan. Terdapat kelebihan dan kekurangan dari ketiga
Instansi tersebut. Pembuatan surat keterangan waris dari ketiga instansi yang
berwenang mempunyai kekuatan yang sama. Tidak ada asas yang mengatakan surat
yang lebih kuat diantara surat yang dikeluarkan oleh instansi lain. Surat keterangan
tersebut akan dianggap alat bukti yang sah dan mengikat selama tidak ada yang
keberatan dan melakukan gugatan.
Collections
- Master of Public Notary [142]
