Show simple item record

dc.contributor.authorNugrahaini, Nurhasna
dc.date.accessioned2025-02-13T02:11:58Z
dc.date.available2025-02-13T02:11:58Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/54736
dc.description.abstractMerchant Discount Rate (MDR) merupakan biaya layanan yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada pelaku usaha pada setiap transaksi QRIS. Namun, pada faktanya banyak ditemukan pelaku usaha (UMKM) yang membebankan biaya tersebut kepada konsumen guna menutupi kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembebanan Merchant Discount Rate (MDR) kepada konsumen menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian berada di Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman. Informan pada penelitian adalah pelaku UMKM yang menerapkan tambahan biaya kepada konsumen jika melakukan transaksi menggunakan QRIS. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa banyak ditemukan pelaku UMKM di Desa Sardonoharjo yang menerapkan tambahan biaya kepada konsumen dalam transaksi QRIS dengan alasan untuk menutupi kerugian akibat adanya Merchant Discount Rate dari PJP. Tindakan tersebut melanggar Peraturan Bank Indonesia yang secara tegas melarang pelaku usaha mengenakan tambahan biaya kepada konsumen. Praktik pembebanan MDR pada transaksi QRIS belum sesuai hukum Islam, karena ketidakjujuran pelaku usaha serta ketidakjelasan informasi tambahan biaya berpotensi menimbulkan unsur gharar yang dapat merugikan konsumen serta membuat konsumen terpaksa dan tidak sepenuhnya rela membayar, sehingga tidak memenuhi syarat sah jual beli dalam Islam, yaitu adanya kerelaan dari kedua belah pihak. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan transaksi digital dalam pembayaran yang sesuai dengan Syariah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMerchant Discount Rateen_US
dc.subjectQRISen_US
dc.subjectUMKMen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectPrinsip- prinsip Syariahen_US
dc.titlePraktik Pembebanan Merchant Discount Rate (MDR) Kepada Konsumen Dalam Transaksi Qris Menurut Hukum Islam (Studi Kasus UMKM di Desa Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21421081


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record