Praktik Pembebanan Merchant Discount Rate (MDR) Kepada Konsumen Dalam Transaksi Qris Menurut Hukum Islam (Studi Kasus UMKM di Desa Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta)
Abstract
Merchant Discount Rate (MDR) merupakan biaya layanan yang dikenakan oleh
Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada pelaku usaha pada setiap transaksi QRIS.
Namun, pada faktanya banyak ditemukan pelaku usaha (UMKM) yang
membebankan biaya tersebut kepada konsumen guna menutupi kerugian.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembebanan Merchant
Discount Rate (MDR) kepada konsumen menurut hukum Islam. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi
penelitian berada di Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Informan pada penelitian adalah pelaku UMKM yang menerapkan tambahan biaya
kepada konsumen jika melakukan transaksi menggunakan QRIS. Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa banyak ditemukan pelaku UMKM di Desa Sardonoharjo
yang menerapkan tambahan biaya kepada konsumen dalam transaksi QRIS dengan
alasan untuk menutupi kerugian akibat adanya Merchant Discount Rate dari PJP.
Tindakan tersebut melanggar Peraturan Bank Indonesia yang secara tegas melarang
pelaku usaha mengenakan tambahan biaya kepada konsumen. Praktik pembebanan
MDR pada transaksi QRIS belum sesuai hukum Islam, karena ketidakjujuran
pelaku usaha serta ketidakjelasan informasi tambahan biaya berpotensi
menimbulkan unsur gharar yang dapat merugikan konsumen serta membuat
konsumen terpaksa dan tidak sepenuhnya rela membayar, sehingga tidak memenuhi
syarat sah jual beli dalam Islam, yaitu adanya kerelaan dari kedua belah pihak.
Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan transaksi digital dalam
pembayaran yang sesuai dengan Syariah.
Collections
- Islamic Law [923]
