Show simple item record

dc.contributor.authorAzhari, Doni
dc.date.accessioned2025-01-08T03:43:15Z
dc.date.available2025-01-08T03:43:15Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/54252
dc.description.abstractDisertasi yang berjudul “Komparasi Otoritas Hukum Adat Dan Hukum Positif Dalam Adat Beseang Masyarakat Suku Sasak Perspektif Maqasid Syariah” ini bertujuan: (1) untuk mengetahui dan mendalami kondisi mengapa terbentuk adat beseang (perceraian) ditengah masyarakat suku sasak Kelurahan Gerantung Kabupaten Lombok Tengah, dan (2) untuk menemukan dan menganalisis tujuan (maqasid) terhadap adat beseang dan didukung juga bagaimana mensinkronisasikan hukum adat beseang dengan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan termasuk jenis penelitian kepustakaan, dilengkapi dengan penelitian lapangan secukupnya sebagai pendukung. Dengan objek penelitian berupa dokumen penting, peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Tipologi penelitian ini termasuk penelitian pengembangan. Sebagai kerangka berfikir, digunakan teori Maqaṣid asy-Syari’ah Imam Asy Syathibi dan teori Maqaṣid lain yang menjadi rujukannya. Selain itu, digunakan pula teori Kontestasi dari Michel Foucault sebagai teori pendukungnya. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa: Pertama, Penerapan akan Undang- Undang perkawinan dan hukum adat beseang dalam perceraian termasuk dalam maqasid syariah, karena : a) Terbentuknya Undang-Undang perkawinan yang mengatur tentang hak dan kewajiban pasca terjadinya perceraian di Indonesia bersifat daruriyat dan dibutuhkan oleh masyarakat muslim di Indonesia sebagai pijakan, namun di lain hal hukum adat yang berlaku di suku sasak kelurahan Gerantung perlu diselaraskan juga dengan Undang-Undang yang berlaku saat ini, b) Terciptanya kefleksibilitasan akan hukum adat beseang dengan Undang-Undang perkawinan di Indonesia sudah termasuk dalam memelihara lima tujuan pokok syari’at (al- maqasid al-khamsah) yakni memelihara agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), keturunan (hifz an-nasab), akal (hifz al-‘aql), dan harta (hifz al-mal). c) hal yang mendasar bukan hanya mewujudkan kemaslahatan saja akan tetapi maqasid asy-syari’ah bertujuan: a) sebagai sarana (li al-wasail), b) untuk kemaslahatan (li al-maslahah), c) untuk keadilan (li al-‘adalah), dan d) untuk kemudahan (li at-taisir).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAdat Beseangen_US
dc.subjectMasyarakat Suku Sasaken_US
dc.subjectMaqasid Syariahen_US
dc.titleKomparasi Otoritas Hukum Adat dan Hukum Positif dalam Adat Beseang Masyarakat Suku Sasak Perspektif Maqasid Syariahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22933002


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record