• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Islamic Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Islamic Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Komparasi Otoritas Hukum Adat dan Hukum Positif dalam Adat Beseang Masyarakat Suku Sasak Perspektif Maqasid Syariah

    Thumbnail
    View/Open
    22933002.pdf (5.165Mb)
    Date
    2024
    Author
    Azhari, Doni
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Disertasi yang berjudul “Komparasi Otoritas Hukum Adat Dan Hukum Positif Dalam Adat Beseang Masyarakat Suku Sasak Perspektif Maqasid Syariah” ini bertujuan: (1) untuk mengetahui dan mendalami kondisi mengapa terbentuk adat beseang (perceraian) ditengah masyarakat suku sasak Kelurahan Gerantung Kabupaten Lombok Tengah, dan (2) untuk menemukan dan menganalisis tujuan (maqasid) terhadap adat beseang dan didukung juga bagaimana mensinkronisasikan hukum adat beseang dengan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan termasuk jenis penelitian kepustakaan, dilengkapi dengan penelitian lapangan secukupnya sebagai pendukung. Dengan objek penelitian berupa dokumen penting, peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Tipologi penelitian ini termasuk penelitian pengembangan. Sebagai kerangka berfikir, digunakan teori Maqaṣid asy-Syari’ah Imam Asy Syathibi dan teori Maqaṣid lain yang menjadi rujukannya. Selain itu, digunakan pula teori Kontestasi dari Michel Foucault sebagai teori pendukungnya. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa: Pertama, Penerapan akan Undang- Undang perkawinan dan hukum adat beseang dalam perceraian termasuk dalam maqasid syariah, karena : a) Terbentuknya Undang-Undang perkawinan yang mengatur tentang hak dan kewajiban pasca terjadinya perceraian di Indonesia bersifat daruriyat dan dibutuhkan oleh masyarakat muslim di Indonesia sebagai pijakan, namun di lain hal hukum adat yang berlaku di suku sasak kelurahan Gerantung perlu diselaraskan juga dengan Undang-Undang yang berlaku saat ini, b) Terciptanya kefleksibilitasan akan hukum adat beseang dengan Undang-Undang perkawinan di Indonesia sudah termasuk dalam memelihara lima tujuan pokok syari’at (al- maqasid al-khamsah) yakni memelihara agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), keturunan (hifz an-nasab), akal (hifz al-‘aql), dan harta (hifz al-mal). c) hal yang mendasar bukan hanya mewujudkan kemaslahatan saja akan tetapi maqasid asy-syari’ah bertujuan: a) sebagai sarana (li al-wasail), b) untuk kemaslahatan (li al-maslahah), c) untuk keadilan (li al-‘adalah), dan d) untuk kemudahan (li at-taisir).
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/54252
    Collections
    • Doctor of Islamic Law [51]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV