Wasiat Wajibah Untuk Istri Sirri Perspektif Maqaṣid Asy-syarī’ah Jasser Auda (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Denpasar No. 363/Pdt.G/2020/PA.Dps)
Abstract
Dalam perkara gugatan waris di Pengadilan Agama Denpasar dengan nomor
363/Pdt.G/2020/PA.Dps., Hakim telah membagi tirkah pewaris kepada istri sirri melalui jalan
wasiat wajibah dengan dalih untuk mengisi kekosongan hukum. Putusan ini, secara tidak
langsung menunjukan bahwa Hakim tidak peka dengan potensi kerusakan yang dapat muncul
akibat putusannya. Memberikan bagian tirkah kepada istri sirri, sekalipun dengan wasiat
wajibah, sama halnya dengan mereduksi urgensi pencatatan perkawinan itu sendiri, dan ini
kian menyulitkan terwujudnya ketertiban pencatatan perkawinan di masyarakat. Jasser Auda
dalam upaya merealisasikan Maqaṣid dalam bingkai hukum Islam, mengadopsi filsafat system
yang lahir sebagai antitesis dari filasat modernis dan postmodernis. Fitur-fitur yang ditawarkan
Auda mencoba merenovasi Maqaṣid asy-Syarīah dari dua sisi sekaligus, yaitu dari daya
jangkau Maqaṣid dan cakupan orang yang dijangkau oleh Maqaṣid. Penelitian ini berfokus
pada dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana konstruksi hukum pemberian wasiat wajibah
kepada istri sirri dalam putusan nomor 363/Pdt.G/2020/PA.Dps.? kedua, bagaimana pemberian
wasiat wajibah kepada istri sirri dalam putusan tersebut dilihat dari perspektif Maqaṣid asy-
Syarī’ah Jasser Auda? Dua masalah tersebut dikaji melalui pendekatan normative-yuridis
dengan desain kualitatif-deskriptif. Hasilnya, pertama, konstruksi hukum yang dibangun oleh
Majelis pemeriksa dalam memberikan wasiat wajibah kepada istri sirri dalam perkara nomor
363/Pdt.G/2020/PA.Dps adalah analogi, yaitu dengan menerapkan aturan dari masalah yang
memiliki kemiripan sebagai jalan keluar atas deadlock hukum istri sirri, yang dalam hal ini
hukum wasiat wajibah kepada anak-orang tua angkat dalam Pasal 209 KHI. Majelis melihat
adanya kesamaan antara hubungan orang tua-anak angkat dengan suami sirri-istri sirri dan
anak-anak yang lahir darinya, yaitu kuatnya ikatan emosional. Majelis karenanya menilai
adalah tidak adil jika istri sirri tidak diberikan wasiat wajibah dari suami sirrinya yang
meninggal, sebagaimana tidak adil jika salah satu dari anak atau orang tua angkat yang masih
hidup tidak mendapatkan wasiat dari anak-orang tua angkat yang meninggal. Kedua, dalam
perspektif Jasser Auda, pemberian wasiat wajibah untuk istri sirri dalam perkara nomor
363/Pdt.G/2020/PA.Dps. merupakan hasil dari keterbukaan Majelis terhadap kemungkinan
memberikan putusan yang berkeadilan di luar aturan yang berlaku (oppeness). Pemberlakukan
wasiat wajibah sendiri didasarkan pada kesedarajatan hasil kognisi (validasi kognisi). Di
samping itu, putusan ini tidak berpretensi untuk menjadi mutlak tetapi didasarkan pada kondisi
yang melatarbelakanginya (multidimensi). Putusan yang diambil pun tidak didasarkan pada
hanya sebab-akibat tunggal akan tetapi pada kompleksitas sebab akibat (wholeness), sehingga
mampu memberikan keadilan kepada istri sirri (purposefulness) sebagaimana Pasal 209 KHI
memberikan keadilan kepada anak/orang tua angkat melalui wasiat wajibah.
