| dc.description.abstract | Perkembangan e-commerce membawa dinamika baru dalam penerapan syarat sah
perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yakni kesepakatan,
kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Transaksi digital mampu memenuhi
syarat-syarat ini, terutama dengan dukungan teknologi yang memungkinkan
transparansi dan pencatatan otomatis. Namun, risiko wanprestasi tetap menjadi
tantangan utama, seperti ketidaksesuaian barang atau keterlambatan pengiriman, yang
dapat merugikan konsumen dan menciptakan potensi sengketa hukum. Penelitian ini
merupakan penelitian yuridis normatif dengan metode library research yang
mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum dan penelitian perbandingan hukum.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan yang dipakai
dalam penelitian ini adalah (Comparative Approach) dan (Conceptual Approach).
Hasil dari penelitian ini menunjukkan Bahwa Dalam perspektif hukum Islam,
perlindungan terhadap konsumen diwujudkan melalui prinsip khiyar, yang
memberikan hak pembeli untuk membatalkan transaksi apabila barang tidak sesuai
dengan deskripsi atau ekspektasi. Prinsip ini relevan dalam e-commerce, di mana
konsumen tidak memiliki kesempatan untuk memverifikasi barang secara fisik
sebelum pembelian. Penerapan khiyar dalam bentuk klausa baku, seperti kebijakan
pembatalan transaksi dalam jangka waktu tertentu, dapat menjadi mekanisme
preventif terhadap potensi gharar (ketidakpastian) yang dilarang dalam Islam.
Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kejelasan prosedur dan keseimbangan
hak serta kewajiban antara penjual dan pembeli, agar tidak menguntungkan salah satu
pihak secara tidak adil. | en_US |