Show simple item record

dc.contributor.authorSabighoh, Umaeroh Nur
dc.date.accessioned2024-12-20T06:50:41Z
dc.date.available2024-12-20T06:50:41Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/54060
dc.description.abstractProblem kehadiran tergugat hingga hari ini masih menjadi tantangan penyelesaian perceraian di Pengadilan Agama, meski putusan dapat dijatuhkan secara verstek. Salah satu faktor diantaranya karena tergugat tidak berada pada wilayah dimana yurisdiksi perkara perceraian itu diajukan. Ketidakhadiran tergugat dalam kondisi seperti ini tentunya akan menutup family counceling sebagai upaya meminimalisir terjadinya konflik berkepanjangan pasca perceraian yang tentunya akan berdampak luas khususnya bagi anak. Disisi lain, Mahkamah Agung telah mengatur pemeriksaan pihak-pihak beperkara dalam perkara pidana maupun pemeriksaan saksi/saksi ahli melalui media komunikasi audio visual, namun belum pada tataran kehadiran para pihak dalam perkara perdata. Hal ini yang kemudian memberikan motivasi bagi hakim dalam kondisi-kondisi tertentu untuk mempertimbangkan problem kehadiran melalui pemeriksaan melalui komunikasi audio visual. Oleh karena itu, Peneliti tertarik untuk meneliti bagaimana optimalisasi kehadiran prinsipal dalam upaya perdamaian pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Tenggarong, dan analisisnya dalam perspektif maṣlaḥah. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, dengan data yang diperoleh melalui penelitian lapangan (field research), kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan untuk membendung dijatuhkannya putusan secara verstek, Pengadilan Agama Tenggarong melalukan berbagai optimalisasi upaya perdamaian melalui kehadiran pihak secara prinsipal di Pengadilan Agama Tenggarong, baik secara langsung maupun secara teleconference melalui infrastruktur Pengadilan lain dan Lembaga Pemasyarakatan. Tentunya akan memberikan membuka peluang terjadinya perdamaian baik perdamaian terhadap sengketa rumah tangga itu sendiri maupun hal-hal yang berkaitan dengan akibat perceraian dari berbagai aspek secara universal. Optimalisasi kehadiran prinsipal melalui telekonferensi terbukti menjawab tantangan penjatuhan putusan verstek dengan memainkan peran krusial dalam membangun komunikasi yang lebih baik di antara para pihak, membuka peluang rekonsiliasi, dan mengurangi potensi konflik berkelanjutan yang sering terjadi setelah perceraian.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKehadiran Prinsipalen_US
dc.subjectUpaya Perdamaianen_US
dc.subjectPerceraianen_US
dc.titleKewajiban Atas Kehadiran Prinsipal Dalam Upaya Perdamaian pada Perkara Perceraian Perspektif Maṣlaḥah (Studi Kasus pada Pengadilan Agama Tenggarong)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22913073


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record