Kewajiban Atas Kehadiran Prinsipal Dalam Upaya Perdamaian pada Perkara Perceraian Perspektif Maṣlaḥah (Studi Kasus pada Pengadilan Agama Tenggarong)
Abstract
Problem kehadiran tergugat hingga hari ini masih menjadi tantangan
penyelesaian perceraian di Pengadilan Agama, meski putusan dapat dijatuhkan
secara verstek. Salah satu faktor diantaranya karena tergugat tidak berada pada
wilayah dimana yurisdiksi perkara perceraian itu diajukan. Ketidakhadiran tergugat
dalam kondisi seperti ini tentunya akan menutup family counceling sebagai upaya
meminimalisir terjadinya konflik berkepanjangan pasca perceraian yang tentunya
akan berdampak luas khususnya bagi anak. Disisi lain, Mahkamah Agung telah
mengatur pemeriksaan pihak-pihak beperkara dalam perkara pidana maupun
pemeriksaan saksi/saksi ahli melalui media komunikasi audio visual, namun belum
pada tataran kehadiran para pihak dalam perkara perdata. Hal ini yang kemudian
memberikan motivasi bagi hakim dalam kondisi-kondisi tertentu untuk
mempertimbangkan problem kehadiran melalui pemeriksaan melalui komunikasi
audio visual. Oleh karena itu, Peneliti tertarik untuk meneliti bagaimana
optimalisasi kehadiran prinsipal dalam upaya perdamaian pada perkara perceraian
di Pengadilan Agama Tenggarong, dan analisisnya dalam perspektif maṣlaḥah.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, dengan data yang diperoleh melalui
penelitian lapangan (field research), kemudian dianalisis secara kualitatif.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian
menunjukkan untuk membendung dijatuhkannya putusan secara verstek,
Pengadilan Agama Tenggarong melalukan berbagai optimalisasi upaya perdamaian
melalui kehadiran pihak secara prinsipal di Pengadilan Agama Tenggarong, baik
secara langsung maupun secara teleconference melalui infrastruktur Pengadilan
lain dan Lembaga Pemasyarakatan. Tentunya akan memberikan membuka peluang
terjadinya perdamaian baik perdamaian terhadap sengketa rumah tangga itu sendiri
maupun hal-hal yang berkaitan dengan akibat perceraian dari berbagai aspek secara
universal. Optimalisasi kehadiran prinsipal melalui telekonferensi terbukti
menjawab tantangan penjatuhan putusan verstek dengan memainkan peran krusial
dalam membangun komunikasi yang lebih baik di antara para pihak, membuka
peluang rekonsiliasi, dan mengurangi potensi konflik berkelanjutan yang sering
terjadi setelah perceraian.
