Show simple item record

dc.contributor.authorPermana, Dany Indra
dc.date.accessioned2024-12-20T03:27:45Z
dc.date.available2024-12-20T03:27:45Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/54048
dc.description.abstractPidana pembunuhan berencana merupakan suatu tindakan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Tindak pidana ini menunjukkan bahwa pelakunyabenar-benar memiliki hasrat untuk menghilangkan nyawa korbannya. Denganadanya penyusunan rencana terlebih dahulu, menunjukkan bahwa pelaku memiliki motif kuat dan secara sadar bersengaja dalam melakukan pembunuhan. Menurut Pasal 459 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidanapembunuhan berencana adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidupataupidana penjara paling lama 20 tahun. Islam yang merupakan agama rahmatanlil ‘alamin, juga sangat mengutuk keras tindakan pembunuhan dan memberi sanksi sangat berat. Pidana pembunuhan berencana dalam hukum islammasuk ke dalamfikih jinayah dalam pembahasan qatlu ‘amdin. Menimbang latar belakang tersebut, penelitian ini akan berfokus kepada relevansi pidana pembunuhan berencanadengan metodologi takhrij furu dari kaedah ma’na qisas dan nafyul musawahbaina syai’aini. Penelitian yang dilakukan adalah deskriptif-kualitatif denganmetode library research, serta menggunakan pendekatan normatif yang mengacupada fikih islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hasil penelitian menjelaskan bahwa terdapat relevansi yang kuat antara Pasal 459Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan qatlu ‘amdin dalamfikih jinayah. Keduanya sama-sama memberikan ancaman hukuman mati atauqisas bagi pelaku yang terbukti melakukan pidana pembunuhan berencana. Lebihjauh, sanksi pokok pidana ini dalam islam adalah hukuman qisas, akan tetapi keluarga korban juga memiliki hak untuk melakukan rekonsiliasi berupa diyat ataupun pemaafan pelaku. Sanksi pidana pembunuhan berencana dalamIslamdinilai memiliki sisi yang lebih victim oriented, serta memberikan penguatanpadasisi zawajir (preventif) dan jawabir (penebusan dosa).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectUshul Fiqhen_US
dc.subjectTakhrīj Al-furū ‘alā Al-uṣūen_US
dc.subjectPembunuhan Berencanaen_US
dc.titleTakhrij Al-furu’ Kaedah Ma'na Qiṣāṣ dan Nafyul Musāwāt Baina Syai'aini Serta Relevansinya dalam Pidana Pembunuhan Berencanaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21913080


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record