Takhrij Al-furu’ Kaedah Ma'na Qiṣāṣ dan Nafyul Musāwāt Baina Syai'aini Serta Relevansinya dalam Pidana Pembunuhan Berencana
Abstract
Pidana pembunuhan berencana merupakan suatu tindakan yang sangat keji
dan tidak berperikemanusiaan. Tindak pidana ini menunjukkan bahwa pelakunyabenar-benar memiliki hasrat untuk menghilangkan nyawa korbannya. Denganadanya penyusunan rencana terlebih dahulu, menunjukkan bahwa pelaku memiliki
motif kuat dan secara sadar bersengaja dalam melakukan pembunuhan. Menurut
Pasal 459 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidanapembunuhan berencana adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidupataupidana penjara paling lama 20 tahun. Islam yang merupakan agama rahmatanlil ‘alamin, juga sangat mengutuk keras tindakan pembunuhan dan memberi sanksi
sangat berat. Pidana pembunuhan berencana dalam hukum islammasuk ke dalamfikih jinayah dalam pembahasan qatlu ‘amdin. Menimbang latar belakang tersebut, penelitian ini akan berfokus kepada relevansi pidana pembunuhan berencanadengan metodologi takhrij furu dari kaedah ma’na qisas dan nafyul musawahbaina syai’aini. Penelitian yang dilakukan adalah deskriptif-kualitatif denganmetode library research, serta menggunakan pendekatan normatif yang mengacupada fikih islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hasil
penelitian menjelaskan bahwa terdapat relevansi yang kuat antara Pasal 459Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan qatlu ‘amdin dalamfikih jinayah. Keduanya sama-sama memberikan ancaman hukuman mati atauqisas bagi pelaku yang terbukti melakukan pidana pembunuhan berencana. Lebihjauh, sanksi pokok pidana ini dalam islam adalah hukuman qisas, akan tetapi
keluarga korban juga memiliki hak untuk melakukan rekonsiliasi berupa diyat
ataupun pemaafan pelaku. Sanksi pidana pembunuhan berencana dalamIslamdinilai memiliki sisi yang lebih victim oriented, serta memberikan penguatanpadasisi zawajir (preventif) dan jawabir (penebusan dosa).
