Formulasi Konsepputusan Berkeadilan Padatitel Eksekutorialdan Relevansi Nilai Etiknya terhadap Pemberantasan Korupsi Yudisial
Abstract
Penelitian disertasi dilatarbelakangi ketidakjelasan undang-undang dalam
mengatur secara rinci formulasi konsep putusan berkeadilan yang dikehendaki oleh
titel eksekutorial putusan hakim. Meskipun titel eksekutorial secara etik merupakan
simbol sumpah hakim, namun masih dijumpai praktik korupsi yudisial.
Ditinjau dari segi metode merupakan perpaduan antara jenis penelitian
hukum normatif (doktrinal) dan sosio legal dengan menggunakan analisis hukum
berupa penerapan metode interpretasi dan asas-asas hukum. Menggabungkan enam
pendekatan, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan, filosofis, konseptual,
dan komparatif untuk memformulasikan konsep putusan berkeadilan. Pendekatan
historis, perundang-undangan, filosofis, dan psikologi untuk menggali nilai etik
yang terkandung pada titel eksekutorial dan relevansinya terhadap pemberantasan
korupsi yudisial. Teori yang digunakan adalah teori keadilan, teori hirarki nilai, dan
teori maqasid al-syariah. Pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumen,
studi pustaka, dan wawancara.
Hasil riset menyatakan bahwa formulasi konsep putusan berkeadilan pada
titel eksekutorial lahir dari prosedur formal yang benar dan adil sejak tahapan pra
persidangan, persiapan persidangan, pelaksanaan persidangan, hingga eksekusi
putusan. Secara materiil mengandung unsur penemuan hukum dan penciptaan
hukum, dengan metode induksi tematis (istiqra’ ma’nawi) dan prinsip sinergi bukti
(mabda’ tadofur adillah), sehingga menghasilkan putusan dengan kriteria yang
dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Prinsip etik yang
terkandung dalam titel eksekutorial telah diformalisasikan ke dalam Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim, namun perlu disempurnakan dengan prinsip
berketuhanan. Semua prinsip tersebut memiliki relevansi erat dengan upaya
pemberantasan korupsi yudisial karena di dalamnya tidak hanya berisi aturan
formal yang mengatur tindakan lahiriah, melainkan mengandung prinsip I’timāni
yang berlandaskan amanah, intensi baik, dan spiritualitas, sehingga membingkai
batin hakim dari praktik korupsi yudisial. Hasil penelitian memperkuat landasan
teoretis keadilan hukum profetik, berkontribusi metodologis pada pengembangan
fikih Indonesia, dan perbaikan sistem peradilan dari praktik korupsi yudisial, serta
memperkuat regulasi untuk memastikan prinsip keadilan dan metodologi penemuan
hukum Islam diintegrasikan secara harmonis dalam sistem hukum nasional.
