Show simple item record

dc.contributor.authorHadid, Hanip Al
dc.date.accessioned2024-12-17T05:53:57Z
dc.date.available2024-12-17T05:53:57Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/53999
dc.description.abstractPraktik money politics merupakan salah satu tantangan serius dalam penyelenggaraan pemilu 2024 di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena praktik money politics yang marak terjadi saat pemilu 2024 di Kecamatan Wonggeduku. Praktik money politics dianggap sebagai salah satu tantangan utama yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Penelitian ini akan mengeksplorasi bagaimana praktik tersebut dianalisis menggunakan undang- undang pemilu nomor 7 Tahun 2017, serta bagaimana perspektif sosiologi hukum Islam dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai etika dan moralitas dalam politik. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian kualitatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan multidisiplin yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan sosiologi dan pendekatan normatif. Teknik penelitian informan dilakukan dengan purposive sampling dan metode pengumpulan data menggunakan wawancara langsung dan dokumentasi. Teknik analisis data melalui proses pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Dari keseluruhan, peneliti menemukan tiga Kesimpulan. Pertama, praktik money politics di Kecamatan Wonggeduku pada pemilu 2024 terjadi secara masif. Cost politics yang tinggi menjadi tuntutan dan indikator utama dalam memenangkan suara. Kedua, berdasarkan perspektif undang-undang pemilu, praktik money politics yang terjadi melanggar ketentuan yang telah ditetapkan untuk menjaga integritas dalam pemilu. Pemahaman terhadap undang-undang pemilu, pelanggaran hukum dan penegakan hukum menjadi tantangan utama di Kecamatan Wonggeduku. Ketiga, pemahaman masyarakat Wonggeduku terhadap money politics cinderung bernuansa agama, sehingga terdapat berbagai persepsi mengenai hukum money politics. Sehingga menerima imbalan dianggap sebagai hal yang wajar dan tidak melanggar dalam konteks pemilu 2024.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMoney Politicsen_US
dc.subjectPemilu 2024en_US
dc.subjectUndang-Undang Pemiluen_US
dc.subjectSosiologi Hukum Islamen_US
dc.titlePraktik Money Politics dalam Kontestasi Pemilu 2024 Perspektif Undang-undang Pemilu dan Sosiologi Hukum Islam PEMILU DAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Masyarakat Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22913062


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record