| dc.description.abstract | Praktik money politics merupakan salah satu tantangan serius dalam
penyelenggaraan pemilu 2024 di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis fenomena praktik money politics yang marak terjadi saat pemilu 2024
di Kecamatan Wonggeduku. Praktik money politics dianggap sebagai salah satu
tantangan utama yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Penelitian ini
akan mengeksplorasi bagaimana praktik tersebut dianalisis menggunakan undang-
undang pemilu nomor 7 Tahun 2017, serta bagaimana perspektif sosiologi hukum
Islam dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai etika dan
moralitas dalam politik. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field
research) dengan jenis penelitian kualitatif. Penelitian ini menggunakan
pendekatan multidisiplin yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan
sosiologi dan pendekatan normatif. Teknik penelitian informan dilakukan dengan
purposive sampling dan metode pengumpulan data menggunakan wawancara
langsung dan dokumentasi. Teknik analisis data melalui proses pengumpulan data,
reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Dari keseluruhan, peneliti
menemukan tiga Kesimpulan. Pertama, praktik money politics di Kecamatan
Wonggeduku pada pemilu 2024 terjadi secara masif. Cost politics yang tinggi
menjadi tuntutan dan indikator utama dalam memenangkan suara. Kedua,
berdasarkan perspektif undang-undang pemilu, praktik money politics yang terjadi
melanggar ketentuan yang telah ditetapkan untuk menjaga integritas dalam pemilu.
Pemahaman terhadap undang-undang pemilu, pelanggaran hukum dan penegakan
hukum menjadi tantangan utama di Kecamatan Wonggeduku. Ketiga, pemahaman
masyarakat Wonggeduku terhadap money politics cinderung bernuansa agama,
sehingga terdapat berbagai persepsi mengenai hukum money politics. Sehingga
menerima imbalan dianggap sebagai hal yang wajar dan tidak melanggar dalam
konteks pemilu 2024. | en_US |