Praktik Money Politics dalam Kontestasi Pemilu 2024 Perspektif Undang-undang Pemilu dan Sosiologi Hukum Islam PEMILU DAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Masyarakat Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe)
Abstract
Praktik money politics merupakan salah satu tantangan serius dalam
penyelenggaraan pemilu 2024 di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis fenomena praktik money politics yang marak terjadi saat pemilu 2024
di Kecamatan Wonggeduku. Praktik money politics dianggap sebagai salah satu
tantangan utama yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Penelitian ini
akan mengeksplorasi bagaimana praktik tersebut dianalisis menggunakan undang-
undang pemilu nomor 7 Tahun 2017, serta bagaimana perspektif sosiologi hukum
Islam dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai etika dan
moralitas dalam politik. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field
research) dengan jenis penelitian kualitatif. Penelitian ini menggunakan
pendekatan multidisiplin yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan
sosiologi dan pendekatan normatif. Teknik penelitian informan dilakukan dengan
purposive sampling dan metode pengumpulan data menggunakan wawancara
langsung dan dokumentasi. Teknik analisis data melalui proses pengumpulan data,
reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Dari keseluruhan, peneliti
menemukan tiga Kesimpulan. Pertama, praktik money politics di Kecamatan
Wonggeduku pada pemilu 2024 terjadi secara masif. Cost politics yang tinggi
menjadi tuntutan dan indikator utama dalam memenangkan suara. Kedua,
berdasarkan perspektif undang-undang pemilu, praktik money politics yang terjadi
melanggar ketentuan yang telah ditetapkan untuk menjaga integritas dalam pemilu.
Pemahaman terhadap undang-undang pemilu, pelanggaran hukum dan penegakan
hukum menjadi tantangan utama di Kecamatan Wonggeduku. Ketiga, pemahaman
masyarakat Wonggeduku terhadap money politics cinderung bernuansa agama,
sehingga terdapat berbagai persepsi mengenai hukum money politics. Sehingga
menerima imbalan dianggap sebagai hal yang wajar dan tidak melanggar dalam
konteks pemilu 2024.
Collections
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Kedudukan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Dkpp) dalam Negara Demokrasi Berdasarkan Hukum
Jangi, Abd Rahim H, S.H (Universitas Islam Indonesia, 2017-04-22)Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan putusan DKPP dalam negara demokrasi berdasarkan hukum. dan juga untuk mengetahui dan menganalisis sejauh mana efektifitas secara kelembagaan ... -
KEDUDUKAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) DALAM NEGARA DEMOKRASI BERDASARKAN HUKUM
ABD RAHIM H JANGI, 14912057 (Universitas Islam Indonesia, 2017-04-16)Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan putusan DKPP dalam negara demokrasi berdasarkan hukum. dan juga untuk mengetahui dan menganalisis sejauh mana efektifitas secara kelembagaan ... -
Analisis Dampak Pemilu 1999 dan Pemilu 2004 terhadap Return Saham di Bursa Efek Jakarta ( BEJ )
Desi Devyawati, 01312029 (Universitas Islam Indonesia, 2005)Pemilu merupakan peristiwa nasional yang menggemparkan Indonesia maupun dunia sehingga diperkirakan akan memberikan dampak terhadap return saham di Bursa Efek Jakarta (BEJ). Penelitian ini merupakan penelitian event ...
