| dc.description.abstract | Masalah perlindungan konsumen yang secara tegas ditangani secara khusus, baru
kenal dan tumbuh di Indonesia beberapa tahun belakangan ini, sehingga belum
mengakar bagi setiap lapisan dan kelompok masyarakat yang ada. Perundang-
undangan yang disusun pada saat itu, pada setiap konsiderannya menyebutkan
kepentingan masyarakat dalam pengertian yang luas termasuk di dalamnya
pengertian konsumen. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu : 1)
Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan dalam transaksi
jual beli pada situs Belanja Online Shopee? ; dan 2) Bagaimana upaya hukum yang
dapat dilakukan konsumen yang dirugikan dalam transaksi jual beli pada situs
Belanja Online Shopee?. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif. Hasil
penelitian mendapati bahwa Perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik
yang dilakukan oleh PT. Shopee Indonesia belum terlaksana dengan baik. Secara
normatif, perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan dalam transaksi jual
beli pada situs belanja online Shopee belum sesuai dengan undang-undang UUPK,
UUITE dan UUPDP sebagai landasan perlindungan hukum yang terjadi atas
kerugian yang dialami konsumen dalam transaksi jual beli menggunakan aplikasi
online Shopee. Selain itu, secara empirik, perlindungan hukum bagi konsumen yang
dirugikan dalam transaksi jual beli pada situs belanja online Shopee belum
terlaksana dengan baik oleh pihak PT. Shopee Indonesia, yang mana hal tersebut
dibuktikan dengan masih banyak kasus yang dialami konsumen yang merasa
dirugikan dalam transaksi jual beli melalui aplikasi Shopee. | en_US |