| dc.description.abstract | Korupsi merupakan kata yang begitu populer dikalangan masyarakat yang
didefinisikan dengan suatu kegiatan memperkaya diri atau mengutamakan kepentingan
pribadi. Tindak pidana korupsi suatu kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime)
yang dampaknya sangat besar bagi masyarakat dan bertentangan dengan Hukum Islam,
meskipun dalam Al-Qur,an tidak dijelaskan mengenai korupsi tetapi para ulama
menetapkan bahwa korupsi merupakan tindak pidana luar biasa yang diatur dalam fiqh
Jinayah. Adapun menurut Undang-Undang No.20 Tahun 2001 yang diatur dalam pasal
12 cenderung mengarah kepada penggunaan sistem satu jalur (single track system) yang
berfokus pada sanksi pidana berupa penjara dan bayar denda sehingga tidak memberikan
efek jera bagi pelaku korupsi. Dalam Islam, pemberian sanksi tindak pidana korupsi
ditinjau prespektif psikis, sosiologis, ekonomis, politis dan juga hukum yang
berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadist.
Dalam menjawab permasalahan tersebut, jenis penelitian yang digunakan yaitu
deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur dengan pendekatan normative
(Hukum Islam) dengan sumber data yang dikumpulkan dengan cara mengutip,
menganalisis isi dari literatur yang didapatkan yang mempunyai relevansi yang sama
dengan masalah yang diteliti.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa kasus suap yang dijelaskan pada pasal 12 UU
No.20 tahun 2001 merupakan salah satu istilah korupsi yang dalam Islam memiliki makna
sama dengan risywah yaitu gratifikasi/penyuapan. Sanksi pidana yang diberikan dalam
Hukum Islam yaitu ta’zir. Hukuman ta’zir ditentukan oleh penguasa dengan
pertimbangan teguran, pemukulan, pemecatan, penjara, penyaliban bahkan sanksi pidana
mati bisa saja divoniskan kepada koruptor disesuaikan dengan kerugian dan dampak
korupsi. | en_US |