• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Sanksi Tipikor pada Pasal 12 Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Prespektif Hukum Pidana Islam

    Thumbnail
    View/Open
    189132041.pdf (1.964Mb)
    Date
    2023
    Author
    Usman, Wahyuni
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Korupsi merupakan kata yang begitu populer dikalangan masyarakat yang didefinisikan dengan suatu kegiatan memperkaya diri atau mengutamakan kepentingan pribadi. Tindak pidana korupsi suatu kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya sangat besar bagi masyarakat dan bertentangan dengan Hukum Islam, meskipun dalam Al-Qur,an tidak dijelaskan mengenai korupsi tetapi para ulama menetapkan bahwa korupsi merupakan tindak pidana luar biasa yang diatur dalam fiqh Jinayah. Adapun menurut Undang-Undang No.20 Tahun 2001 yang diatur dalam pasal 12 cenderung mengarah kepada penggunaan sistem satu jalur (single track system) yang berfokus pada sanksi pidana berupa penjara dan bayar denda sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Dalam Islam, pemberian sanksi tindak pidana korupsi ditinjau prespektif psikis, sosiologis, ekonomis, politis dan juga hukum yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadist. Dalam menjawab permasalahan tersebut, jenis penelitian yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur dengan pendekatan normative (Hukum Islam) dengan sumber data yang dikumpulkan dengan cara mengutip, menganalisis isi dari literatur yang didapatkan yang mempunyai relevansi yang sama dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kasus suap yang dijelaskan pada pasal 12 UU No.20 tahun 2001 merupakan salah satu istilah korupsi yang dalam Islam memiliki makna sama dengan risywah yaitu gratifikasi/penyuapan. Sanksi pidana yang diberikan dalam Hukum Islam yaitu ta’zir. Hukuman ta’zir ditentukan oleh penguasa dengan pertimbangan teguran, pemukulan, pemecatan, penjara, penyaliban bahkan sanksi pidana mati bisa saja divoniskan kepada koruptor disesuaikan dengan kerugian dan dampak korupsi.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/53539
    Collections
    • Master of Islamic Studies [1680]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV