BIMTEK PELATIHAN PENYUSUNAN INSTRUMEN PENELITIAN BIDANG PENDIDIKAN BAGI PERSONEL AKADEMI KEPOLISIAN (AKPOL) SEMARANG
Date
2024-10-16Author
Supriyadi, Supriyadi
Suraji, Suraji
Rusilowat, Ani
Isnaeni, Wiwi
Susilaningsih, Endang
Lestari, Wahyu
Rahayu, Wardani
Nuha Sun’an, Ulin
Ferdiana, Rina
Agape Borus, Robi
Niken Wulandari, Monika
Komarudin, Untung
Metadata
Show full item recordAbstract
Penyusunan instrumen adalah tahap yang penting dalam penelitian. Hasil penelitian bergantung pada salah satunya adalah kualitas dan keajegan instrumen yang digunakan. Instrumen penelitian yang valid, menghasilkan data yang sahih sehingga wawasan dan tindak lanjut yang dilakukan dari hasil penelitian menjadi tepat. Instrumen yang valid memberikan data yang tepat sehingga hasil penelitian dapat dipertanggungjawabkan. Melalui instrumen penelitian, peneliti akan mengetahui sumber dan jenis data yang akan diteliti, teknik dan instrumen pengumpulan datanya, langkah penyusunan instrumen penelitian. Dosen membimbing mahasiswa/ taruna melakukan penelitian, sehingga pengetahuan dosen mengenai metode penelitian, pengumpulan data, penyusunan instrumen, pengolahan data, dan penarikan kesimpulan mempengaruhi kualitas penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa. Mahasiswa/ taruna membutuhkan bimbingan intensif dalam menentukan metode penelitian yang sesuai dengan permasalahan di penelitiannya. Pelatihan dan bimbingan teknis penyusunan instrumen penelitian perlu dilakukan guna 1) mendukung melakukan penelitian yang valid, sahih, dan ajeg, 2) meningkatkan kinerja akademisi dalam membimbing mahasiswa/ taruna melakukan penelitian atau tugas akhir, 3) meningkatkan kinerja dan kualitas penelitian yang dilakukan, 4) mencapai misi perguruan tinggi untuk meningkatkan kontribusi dan publikasi penelitian. Tujuan pengabdian masyarakat ini: 1) melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, 2) aksi nyata Prodi PEP untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Hasil pengabdian ini adalah sebagai berikut (1) Jurnal Nasional terakreditasi SINTA 3 (status submit), (2) Prosiding seminar nasional (status sudah diseminarkan), (3) HKI kegiatan terkait, (4) Berita di media massa online, dan (5) video yang diunggah di Youtube.
