Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Tindak Pidana Perjudian Konvensional
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Perjudian
Konvensional. Rumusan Masalah yang diajukan memuat: Mengapa keadilan
restoratif perlu digunakan dalam penyelesaian tindak pidana perjudian? dan
Bagaimana tahapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana
perjudian kedepannya? Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif, dengan
data dikumpulkan berdasarkan peraturan-peraturan tertulis dan pendapat dari
para ahli dam penegak hukum. Hasil studi ini menunjukkan bahwa keadian
restoratif bisa diterapkan dalam tindak pidana perjudian walau termasuk dalam
bentuk kejahatan tanpa korban. Pihak yang dapat dilakukan keadilan restoratif
hanya menyasar pada pemain judi berdasarkan Pasal 303bis KUHP dengan
berlandaskan kemanfaatan hukum dan rasa keadilan. Oleh karena itu
pemberlakuan keadilan restoratif ini menitikberatkan manfaat baik kepada negara
maupun masyarakat. Adapun mekanisme keadilan restoratif merujuk pada
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan
berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan ini mengatur seluruh tahapan
keadilan restoratif terhadap delik umum. Untuk itu, Jaksa dapat melakukan
penghentian penuntutan dalm perkara perjudian dengan berlandaskan keadilan
restoratif
Collections
- Law [3499]
