PERLINDUNGAN DEBITUR PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG MELALUI SOSIAL MEDIA (PINPRI) YANG MUAT ANCAMAN PENYEBARAN DATA PRIBADI
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji mengenai perlindungan hukum debitur pada Perjanjian Pinjam Meminjam Uang yang dilakukan melalui media sosial yang saat ini ramai dan dikenal dengan sebutan Pinpri (Pinjaman Pribadi). Pinpri diminati karena proses yang dirasa lebih mudah dan proses pencairan yang sangat cepat serta jumlah yang besar. Tetapi dibalik kemudahan itu menimbulkan permasalahan yaitu ketika debitur terlambat membayar maka kreditur akan menyebarkan data pribadinya, bahkan meski sudah dibayar data pribadi debitur disebarkan. Pinpri memberikan bunga yang sangat tinggi dan debitur diharuskan memberikan data pribadi dengan ancaman datanya akan disebar jika terlambat membayar meski hanya terlambat 1 menit. Penelitian ini akan membahas pertama, bagaimana perlindungan debitur perjanjian pinjam meminjam uang pribadi melalui sosial media (Pinpri) yang memuat ancaman penyebaran data pribadi? Kedua bagaimana tanggungjawab kreditur terhadap data pribadi debitur yang disebarkan? Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normative, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus, menggunakan bahan hukum primer, sekunder yang didapat melalui studi kepustakaan, dan kemudian dianalisa dengan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, debitur dalam Pinpri yang memuat ancaman penyebaran data pribadi mendapatkan perlindungan hukum berupa secara preventif dan represif, dan kreditur bertanggung jawab terhadap data pribadi debitur yang disebarkan dengan memberikan ganti rugi berupa ganti rugi imateriil, karena perbuatan debitur tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
