URGENSI KAJIAN EVALUASI PRODUK HUKUM DAERAH TERHADAP EFEKTIVITAS PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI DAERAH
Abstract
Kompleksitas peraturan perundang-undangan di Indonesia berpotensi terjadinya ketidakharmonisan, saling bertentangan dan tumpang tindih regulasi, terutama pada tingkat daerah. Selain itu, peraturan daerah juga memiliki tantangan efektivitas dalam pelaksanaanya karena berada di ujung hierarki peraturan perundang-undangan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, perlu mengetahui urgensi dari kajian evaluasi peraturan daerah terhadap efektifitas pembentukan peraturan daerah di daerah. Selain itu, penulis juga memberikan gagasan sistematika dan bentuk kajian evaluasi peraturan daerah terhadap efektifitas pembentukan peraturan daerah di daerah. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini antara lain urgensi dilakukannya kajian evaluasi produk hukum daerah antara lain: pertama, membantu memastikan aturan daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Kedua, mengetahui sejauh mana efektivitas dan efisiensi pelaksanaanya dalam mencapai tujuan. Ketiga, memastikan relevansi dan respon terhadap kondisi terkini masyarakat. Keempat, memastikan keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat. Kelima, menilai pelaksanaan secara akuntabel. Keenam, mencegah timbulnya overlapping regulation. Ketujuh, menjaga konsistensi penegakan hukum. Selain itu, kajian evaluasi produk hukum daerah memerlukan sistematika dan bentuk yang lebih jelas sebagai langkah dukungan terhadap penyusunan daftar Propemperda yang akuntabel dan bertanggung jawab. Selain itu, pentingnya kajian evaluasi produk hukum daerah dilakukan secara berkala dan berkelanjutan untuk dapat meningkatkan efektivitas serta kualitas kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan respon masyarakat.
