Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-commerce pada Saat Pandemi Covid-19
Abstract
Transaksi yang biasanya dilakukan secara tatap muka kini dapat dilakukan
secara elektronik dengan menggunakan media internet. Hal tersebut disebabkan
perdagangan yang dilakukan melalui e-commerce mampu menjangkau pangsa
pasar yang lebih luas, efektif, efisien dan informatif. Dalam perkembangannya
transaksi melalui e-commerce telah menjadi gaya hidup di era modern seperti
sekarang ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
Perlindungan konsumen ketika melakukan transaksi e-commerce sebelum dan
sesudah ditetapkannya UU ITE serta cara mengatasi wanprestasi dalam transaksi
e-commerce.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Objek kajian penelitian
ini adalah perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce. Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan studi dokumenter. Penelitian
ini menggunakan pendekatan perundang-undangan yang menekankan pada
regulasi dan legislasi peraturan perundangan-undangan terkait dengan pokok
masalah yang diteliti. Berdasarkan analisis yang dilakukan maka dapat
disimpulkan bahwa dalam transaksi jual beli secara fisik, perlindungan hukum
bagi konsumen di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan
Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun dalam
transaksi perdagangan melalui media elektronik atau lazim disebut E-commerce
masih menyisakan berbagai permasalahan yang belum ada pengaturannya,
sehingga masih perlu dilakukan pembaharuan agar sesuai dengan perkembangan
zaman saat ini. Upaya penyelesaian hukum apabila terjadi wanprestasi pada
transaksi e-commerce dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu konsultasi,
negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Lazimnya, masyarakat
menggunakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah. Musyawarah
merupakan cara damai di luar upaya hukum yang ditegaskan dalam Pasal 45 ayat
2 UUPK. Jika permasalahan tidak dapat diselesaikan dengan baik, maka pelaku
usaha tersebut dapat dipidana karena melakukan penipuan dengan
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan yang
diinformasikan.
Collections
- Law [3499]
