Pembatasan Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Kontrak Baku
Abstract
Apa saja batasan yang harus diterapkan dalam kontrak baku dengan asas
kebebasan berkontrak? Kasus badan usaha dan perseorangan menunjukkan
bahwa badan usaha sebagai pelaku usaha yang membuat kontrak baku dalam hal
perjanjian jual beli rumah dan pihak perseorangan adalah pihak yang
menggunakan prinsip take itor leave it. Mengingat permasalahan yang timbul dari
penerapan prinsip kebebasan berkontrak dalam kontrak baku, yang tidak
mencantumkan keseimbangan antara posisi pengusaha dan konsumen, yang
mengarah pada eksploitasi pihak yang berkuasa (pengusaha) dalam kontrak baku.
Negara dapat mengintervensi hubungan perdata hanya jika salah satu pihak
dalam hubungan perdata berada pada posisi yang lemah. Pembatasan negara
dapat dilakukan dengan membuat peraturan perundang-undangan yang memuat
ketentuan yang menyimpang dari asas kebebasan berkontrak, seperti peraturan
yang mengatur tentang persyaratan asuransi, peraturan pemerintah tentang upah
minimum, jam kerja maksimum, program bantuan sosial bagi pekerja.
Pembatasan asas kebebasan berkontrak dalam kontrak baku juga untuk
mengendalikan badan usaha agar tidak terlalu jauh dari peraturan perundangundangan yang telah ditetapkan dalam pembuatan perjanjian. Dalam UU
Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa perlindungan konsumen adalah segala
upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada
konsumen. Tujuan dari peneilitian ini adalah menganalisis tentang batasan yang
yang harus diterapkan dalam kontrak baku dengan asas
xvii
kebebasan berkontrak dan menganalisis penyelesaian yang timbul akibat dari
perselisihan yang akan terjadi. Metode yang digunakan antara lain penelitian
normatif. Menggunakan metode pendekatan perudang-undangan dan pendekatan
analisi hukum. Bahan hukum yang dibutuhkan yaitu bahan hokum sekunder.
Metode analisis yang digunakan adalah metode kualitatif
Collections
- Law [3499]
