Perlindungan Hukum Hak Ekonomi Produser Fonogram Atas Komersialisasi Tanpa Izin Oleh Pihak Lain
Abstract
Perkembangan teknologi membuat pelaku pelanggar hak cipta semakin
mudah untuk menjalankan aksinya, salah satunya adalah dengan melakukan
komersialisasi karya fonogram tanpa izin dan diketahui oleh pihak pemegang
hak cipta maupun produser fonogram tersebut, Produser Fonogram memiliki
perlindungan hukum terutama atas hak ekonominya. Untuk menganalisis hal
ini, akan dilakukan kajian pada dua permasalahan, yaitu: (1) Bagaimana i
perlindungan hukum hak ekonomi produser fonogram di Indonesia? (2)
Faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penyebab terjadinya pembajakan
karya fonogram dan dikomersilkan tanpa izin oleh pihak lain? Jenis penelitian
yang untuk menganalisis ini adalah jenis penelitian hukum normatif.
Penelitian ini menggunakan pendekatan Penelitian ini menggunakan
pendekatan pendekatan konseptual, pendekatan yuridis, dan pendekatan
filosofis. Hak ekonomi Produser Fonogram diatur dalam Pasal 24 UUHC.
Produser Fonogram berhak untuk menggugat atau menuntut ganti rugi atas
fonogramnya jika terdapat pihak lain yang menggunakan atau
mengkomersialkan fonogram atau karya rekaman suaranya tanpa izin atau
memberi royalti berdasarkan Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) UUHC.
Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak cipta beberapa
diantaranya yaitu karena faktor ekonomi, minimnya pengetahuan tentang hak
cipta, dan lemahnya iman. Saran: Dalam penanganan pelanggaran hak cipta
baik dari pemerintah maupun masyarakat perlu adanya tindakan lebih tegas
baik secara preventif maupun represif agar tercipta upaya yang sistematis,
komprehensif, dan berkelanjutan.
Collections
- Law [3373]
