Show simple item record

dc.contributor.authorSantika, Dina Sylvi Try
dc.date.accessioned2024-10-28T08:23:33Z
dc.date.available2024-10-28T08:23:33Z
dc.date.issued2022
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/53298
dc.description.abstractPada umumnya pasangan suami istri secara alamiah timbul rasa ingin memiliki buah hati. Selain itu salah satu tujuan pernikahan dalam agama Islam adalah untuk meneruskan keturunan dan melanjutkan tugas menjadi khalifah di bumi. Namun zaman sekarang beberapa pasangan suami istri tak terkecuali pasangan muslim memilih untuk tidak memiliki buah hati, fenomena pilihan untuk tidak memiliki anak akhir-akhir ini disebut dengan istilah childfree. Mereka yang memilih childfree demi suatu kepentingan, di mana lebih banyak disebabkan oleh kecemasan berlebih terhadap masa depan, kesehatan reproduksi, kesehatan mental, dan lain-lain. Penelitian ini mendiskripsikan tentang eksistensi childfree dalam komunitas childfree Indonesia sebagai pilihan hidup melalui analisa terhadap komunitas online yang ada di facebook. Beberapa fokus penelitian yang dibahas dalam penelitian ini diantaranya: Pertama, Bagaimana eksistensi pernikahan tanpa anak dalam komunitas Childfree Indonesia?, Kedua, Bagaiman analisis maqashid syariah terhadap pernikahan tanpa anak dalam komunitas Childfree Indonesia?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi pada beberapa anggota komunitas Childfree Indonesia di facebook. Peneliti juga menggunakan teori Maqashid Syariah Jasser Auda sebagai perspektif teori dan rujukan untuk menganalisis data. Hasil Penelitian ini menyimpulkan, 1) faktor-faktor yang mempengaruhi individu dalam komunitas chikdfree Indonesia untuk menjadi seorang childfree dibagi ke dalam lima kategori. Pertama, berdasarkan alasan pribadi di mana keputusan diambil berasal dari emosi atau batin. Kedua, kondisi psikologis dan medis. Ketiga, kondisi ekonomi. Keempat, alasan filosofis atau prinsip. Kelima, kondisi lingkungan hidup. 2) Konsep childfree dalam perspektif Maqashid Syariah Jasser Auda tidak sepenuhnya dilarang atau salah, karena setiap pasangan atau individu memiliki permasalahan yang berbeda-beda. Apabila dikaitkan dengan pendekatan sistem, maka seseorang atau pasangan boleh menerapkan konsep childfree selama memiliki alasan-alasan yang di perbolehkan agama dan hukum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectChildfreeen_US
dc.subjectKomunitas Childfree Indonesiaen_US
dc.subjectMaqashid Syariahen_US
dc.titleEksistensi Pernikahan Tanpa Anak (Childfree) dalam Komunitas Childfree Indonesia Perspektif Maqashid Syariahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18421178


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record