Eksistensi Pernikahan Tanpa Anak (Childfree) dalam Komunitas Childfree Indonesia Perspektif Maqashid Syariah
Abstract
Pada umumnya pasangan suami istri secara alamiah timbul rasa ingin
memiliki buah hati. Selain itu salah satu tujuan pernikahan dalam agama Islam
adalah untuk meneruskan keturunan dan melanjutkan tugas menjadi khalifah di
bumi. Namun zaman sekarang beberapa pasangan suami istri tak terkecuali
pasangan muslim memilih untuk tidak memiliki buah hati, fenomena pilihan untuk
tidak memiliki anak akhir-akhir ini disebut dengan istilah childfree. Mereka yang
memilih childfree demi suatu kepentingan, di mana lebih banyak disebabkan oleh
kecemasan berlebih terhadap masa depan, kesehatan reproduksi, kesehatan mental,
dan lain-lain. Penelitian ini mendiskripsikan tentang eksistensi childfree dalam
komunitas childfree Indonesia sebagai pilihan hidup melalui analisa terhadap
komunitas online yang ada di facebook. Beberapa fokus penelitian yang dibahas
dalam penelitian ini diantaranya: Pertama, Bagaimana eksistensi pernikahan tanpa
anak dalam komunitas Childfree Indonesia?, Kedua, Bagaiman analisis maqashid
syariah terhadap pernikahan tanpa anak dalam komunitas Childfree Indonesia?.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif
dengan pendekatan fenomenologi. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan
cara observasi, wawancara, dan dokumentasi pada beberapa anggota komunitas
Childfree Indonesia di facebook. Peneliti juga menggunakan teori Maqashid
Syariah Jasser Auda sebagai perspektif teori dan rujukan untuk menganalisis data.
Hasil Penelitian ini menyimpulkan, 1) faktor-faktor yang mempengaruhi individu
dalam komunitas chikdfree Indonesia untuk menjadi seorang childfree dibagi ke
dalam lima kategori. Pertama, berdasarkan alasan pribadi di mana keputusan
diambil berasal dari emosi atau batin. Kedua, kondisi psikologis dan medis. Ketiga,
kondisi ekonomi. Keempat, alasan filosofis atau prinsip. Kelima, kondisi
lingkungan hidup. 2) Konsep childfree dalam perspektif Maqashid Syariah Jasser
Auda tidak sepenuhnya dilarang atau salah, karena setiap pasangan atau individu
memiliki permasalahan yang berbeda-beda. Apabila dikaitkan dengan pendekatan
sistem, maka seseorang atau pasangan boleh menerapkan konsep childfree selama
memiliki alasan-alasan yang di perbolehkan agama dan hukum.
Collections
- Islamic Law [928]
