Analisis Hukum Kesetaraan Hak Politik Laki-laki dan Perempuan di Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 22-24/PUU-VI/2008)
Abstract
Ketidaksetaraan hak politik laki-laki dan perempuan di Indonesia disebabkan oleh
lemah peraturan perundang-undangan yang belum tegas mengaturnya. Calon
legislatif perempuan pada pemilihan umum 2004 masih sedikit jumlahnya yang
terpilih sebagai anggota parlemen. Metode penelitian yang digunakan yaitu
normatif dengan sumber hukum peraturan perundang-undangan, putusan
Mahkamah Konstitusi. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sebagai
dasar pengaturan konsekuensi hukum logis dari upaya Hak Asasi Manusia warga
negara, termasuk dalam hal ini pengaturan hak konstitusional perempuan. HAM
mengajarkan bagaimana penyamaan hak dan kewajiban setiap orang tanpa adanya
pengecualian. Ketentuan mengenai kuota wajib 30% perempuan dalam calon
legislatif merupakan wujud nyata dari persamaan golongan sehingga hak politik
perempuan tidak lagi dikesampingkan dengan adanya affirmative action tersebut.
Hasil dari penelitian ini membuktikan keterlibatan perempuan dalam ranah politik
sudah terbuka lebar saat hadirnya kebijakan affirmative action di Indonesia pada
pemilihan umum. Kebijakan ini mensyaratkan kuota yang harus dipenuhi oleh
partai politik dalam menyusun daftar calon anggota legislatif perempuan sebanyak
30%. Hasilnya memang tampak ada kemajuan, secara eksplisit mengharuskan
partai politik menempatkan sedikitnya 30 persen perempuan dalam kepengurusan
partai politik. Pasal 55 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 mengadopsi
susunan daftar calon model nomor urut yang dimodifikasi serta hadirnya ketentuan
pemenuhan kuota 30% calon legislatif perempuan pada setiap pemilihan umum
berimplikasi pada meningkatnya keterwakilan perempuan di parlemen. Kesetaraan
hak politik perempuan dan laki-laki di Indonesia berkembang pada pemilihan
umum. Hasil penelitian studi kasus hukum analisis hukum kesetaraan hak politik
laki-laki dan perempuan di Indonesia (studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 22-24/PUU-VI/2008) masih ada kelemahan dalam putusan tersebut dalam
melindungi hak politik perempuan di Indonesia. Seharusnya Indonesia perlu adanya
kesetaraan hak politik laki-laki dan permepuan dengan adil, baik dan benar.
Collections
- Law [3376]
