| dc.description.abstract | Masyarakat adat Baduy terkenal dengan keunikan dalam menjalani kehidupan dan
tradisinya. Salah satu tradisinya yaitu dalam pengangkatan anak. Anak angkat diakui
bagian dari keluarga yang memiliki hak dan status yang sama dengan anak kandung.
Hal ini menimbulkan terjadinya pengalihan harta warisan kepada anak angkat.
Penelitian ini mengkaji praktik pembagian harta warisan kepada anak angkat dalam
masyarakat adat Baduy melalui perspektif sosiologi hukum Islam dengan tujuan untuk
memahami bagaimana norma adat tersebut terbentuk, dipraktikkan, serta implikasinya
terhadap norma hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan
kajian lebih mendalam menggunakan studi kasus, serta menggunakan pendekatan
yuridis dan sosiologi hukum Islam. Teknik penentuan informan melalui purposive
sampling yang dilanjutkan dengan pengambilan data melalui observasi, wawancara
dan dokumentasi. Hasil penelitian mengungkapkan praktik pembagian harta warisan
kepada anak angkat adat Baduy menunjukkan pengaruh kuat dari norma adat, anak
angkat dianggap setara dengan anak kandung dalam pembagian warisan. Masyarakat
Baduy menganut sistem kekerabatan bilateral dan pewarisan individual. Dari
perspektif sosiologi hukum Islam, praktik ini mencerminkan interaksi antara hukum
Islam, adat, dan nilai sosial masyarakat. Meskipun aturan fiqh dan Kompilasi Hukum
Islam tidak mengakui hak waris anak angkat, masyarakat Baduy memilih pendekatan
adat yang mereka anggap lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan sosial. Hal ini
menunjukkan fleksibilitas hukum yang dipengaruhi oleh norma lokal dan tradisi, di
mana harmoni sosial dan kebersamaan diutamakan demi menjaga keseimbangan
dalam keluarga dan mencegah konflik. | en_US |