Show simple item record

dc.contributor.authorJannah, Miftahul
dc.date.accessioned2024-10-22T03:59:18Z
dc.date.available2024-10-22T03:59:18Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/52869
dc.description.abstractPasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam menerangkan suatu sebab akibat putusnya perkawinan karena perceraian. Regulasi tersebut umum dijadikan pertimbangan hakim melalui putusannya untuk membebankan suami memberikan nafkah kepada istri yang diceraikannya dalam perkara cerai talak. Dengan kata lain hakim pada umumnya tidak akan menghukum suami untuk memberikan nafkah apabila perkara tersebut merupakan perkara cerai gugat. Namun berbeda dengan Putusan Pengadilan Agama Cilegon Nomor 801/Pdt.G/2022/PA.Clg. yang membebankan tergugat untuk memberikan nafkah dalam perkara cerai gugat. Peneliti tertarik untuk meneliti bagaimana metode penemuan hukum yang digunakan hakim Pengadilan Agama Cilegon dalam pertimbangannya dan bagaimana mengkonstruksi hukum melalui pertimbangannya dan bagaimana perspektif maslahah mursalah terhadap pertimbangan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersumber dari data primer yang merupakan bahan hukum yang utama dan data sekunder berupa karya lain yang langsung maupun tidak langsung yang berhubungan erat dengan objek kajian penelitian. Penelitian ini terfokus pada bagaimana pandangan teori maslahah mursalah tentang pemberian nafkah dalam perkara cerai gugat. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pertimbangan hukum oleh hakim merupakan penemuan hukum untuk membentuk norma baru dengan menggunakan beberapa metode konstruksi hukum dalam pemberian nafkah bagi cerai gugat. Pertimbangan hakim dalam putusannya merupakan pemenuhan dharuriyah al-khamsah yang merupakan maslahah karena tujuannya adalah untuk menghindari timbulnya mafsadah yang disebabkan karena dharuriyah al-kamsah tidak terpenuhi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectCerai Gugaten_US
dc.subjectNafkahen_US
dc.subjectMaslahah Mursalahen_US
dc.titleRatio Decidendi Hakim Terhadap Pemberian Nafkah dalam Cerai Gugat Perspektif Teori Maslahah Mursalah (Studi Putusan Nomor 801/Pdt.G/2022/PA.Clg)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22913026


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record