Ratio Decidendi Hakim Terhadap Pemberian Nafkah dalam Cerai Gugat Perspektif Teori Maslahah Mursalah (Studi Putusan Nomor 801/Pdt.G/2022/PA.Clg)
Abstract
Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan
Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam menerangkan suatu sebab akibat putusnya
perkawinan karena perceraian. Regulasi tersebut umum dijadikan pertimbangan
hakim melalui putusannya untuk membebankan suami memberikan nafkah
kepada istri yang diceraikannya dalam perkara cerai talak. Dengan kata lain hakim
pada umumnya tidak akan menghukum suami untuk memberikan nafkah apabila
perkara tersebut merupakan perkara cerai gugat. Namun berbeda dengan Putusan
Pengadilan Agama Cilegon Nomor 801/Pdt.G/2022/PA.Clg. yang membebankan
tergugat untuk memberikan nafkah dalam perkara cerai gugat. Peneliti tertarik
untuk meneliti bagaimana metode penemuan hukum yang digunakan hakim
Pengadilan Agama Cilegon dalam pertimbangannya dan bagaimana
mengkonstruksi hukum melalui pertimbangannya dan bagaimana perspektif
maslahah mursalah terhadap pertimbangan tersebut. Penelitian ini adalah
penelitian normatif yang bersumber dari data primer yang merupakan bahan
hukum yang utama dan data sekunder berupa karya lain yang langsung maupun
tidak langsung yang berhubungan erat dengan objek kajian penelitian. Penelitian
ini terfokus pada bagaimana pandangan teori maslahah mursalah tentang
pemberian nafkah dalam perkara cerai gugat. Hasil penelitian ini menjelaskan
bahwa pertimbangan hukum oleh hakim merupakan penemuan hukum untuk
membentuk norma baru dengan menggunakan beberapa metode konstruksi hukum
dalam pemberian nafkah bagi cerai gugat. Pertimbangan hakim dalam putusannya
merupakan pemenuhan dharuriyah al-khamsah yang merupakan maslahah karena
tujuannya adalah untuk menghindari timbulnya mafsadah yang disebabkan karena
dharuriyah al-kamsah tidak terpenuhi.
