Show simple item record

dc.contributor.authorHakim, Nashihul
dc.date.accessioned2024-10-21T06:18:32Z
dc.date.available2024-10-21T06:18:32Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/52775
dc.description.abstractPenyelesaian sengketa secara non litigasi dapat ditempuh melalui lembaga mediasi. Mediasi sebagai sarana upaya untuk menyederhanakan proses litigasi dengan mengedepankan perundingan diantara para pihak sehingga mewujudkan kesepakatan yang diterima para pihak. Cerai gugat bukan merupakan perkara yang dikecualikan untuk melakukan mediasi. Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif telah memberikan payung hukum bahwa dalam cerai gugat, istri berhak mendapatkan haknya seperti nafkah iddah dan mut’ah. Oleh karenanya mediator memiliki peran yang penting untuk dapat menjalankan fungsinya secara maksimal. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan gambaran mengenai peran mediator dalam mewujudkan kemaslahatan bagi istri dalam perkara cerai gugat perspektif maslahah Izzuddin bin Abd Assalam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis. Adapun hasil dari penelitian ini bahwa Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif telah menerbitkan beberapa peraturan baik itu PERMA, SEMA maupun surat edaran yang mengakomodir tentang perlakuan dan keadilan yang sama bagi Perempuan (dibaca istri). Nafkah iddah maupun mut’ah tidak hanya diberikan dalam perkara cerai talak saja namun perkara cerai gugatpun istri dapat menuntut pertanggungjawaban dari suaminya. Agar menyederhanakan hal tersebut, para pihak yang hadir wajib menempuh mediasi. Mediator berperan penting dalam membantu para pihak melakukan perundingan namun tidak memiliki kewenangan untuk memaksa para pihak. Materi perundingan tidak hanya sebatas pada gugatan namun hal lain diluar gugatan dapat pula dilakukan pembahasan dalam mediasi. Baik akibat cerai yang dituntut dalam gugatan maupun tidak, mediator tetap berperan agar kiranya para pihak dapat bersepakat perihal hak-hak istri akibat percerain. Konsep tersebut relevan dengan maslahah Izzuddin bin Abd Assalam bahwa dalam mediasi memiliki maslahah haqiqi yang berupa ladzat dan afrakh yang dirasakan istri karena terjaminnya hak-haknya serta maslahah majaziyah yaitu berupa peran mediator yang maksimal sebagai sarana dalam mewujudkan kepastian hukum bagi istri dengan turut serta memberikan pemahaman kepada suami tentang tanggung jawabnya. Selain itu, peran mediator juga memiliki relevansi dengan tipologi masalahah yang berupa duniawi dan ukhrawi yang mana kemaslahatan yang dicapai dalam mediasi tidak hanya membawa kebaikan di dunia namun juga memberikan kebaikan kelak di akhirat nanti.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPeran Mediatoren_US
dc.subjectCerai Gugaten_US
dc.subjectMaslahahen_US
dc.subjectIzzuddin bin Abd Assalamen_US
dc.titleLembaga Mediasi Sebagai Sarana Pemenuhan Hak Perempuan Pasca Perceraian Pada Perkara Cerai Gugat dalam Perspektif Maslahah Izzuddin Bin Abd Assalamen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21913097


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record