Lembaga Mediasi Sebagai Sarana Pemenuhan Hak Perempuan Pasca Perceraian Pada Perkara Cerai Gugat dalam Perspektif Maslahah Izzuddin Bin Abd Assalam
Abstract
Penyelesaian sengketa secara non litigasi dapat ditempuh melalui lembaga mediasi.
Mediasi sebagai sarana upaya untuk menyederhanakan proses litigasi dengan
mengedepankan perundingan diantara para pihak sehingga mewujudkan
kesepakatan yang diterima para pihak. Cerai gugat bukan merupakan perkara yang
dikecualikan untuk melakukan mediasi. Mahkamah Agung sebagai lembaga
yudikatif telah memberikan payung hukum bahwa dalam cerai gugat, istri berhak
mendapatkan haknya seperti nafkah iddah dan mut’ah. Oleh karenanya mediator
memiliki peran yang penting untuk dapat menjalankan fungsinya secara maksimal.
Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan gambaran mengenai peran mediator
dalam mewujudkan kemaslahatan bagi istri dalam perkara cerai gugat perspektif
maslahah Izzuddin bin Abd Assalam. Penelitian ini merupakan penelitian
kepustakaan (library research) deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis.
Adapun hasil dari penelitian ini bahwa Mahkamah Agung sebagai lembaga
yudikatif telah menerbitkan beberapa peraturan baik itu PERMA, SEMA maupun
surat edaran yang mengakomodir tentang perlakuan dan keadilan yang sama bagi
Perempuan (dibaca istri). Nafkah iddah maupun mut’ah tidak hanya diberikan
dalam perkara cerai talak saja namun perkara cerai gugatpun istri dapat menuntut
pertanggungjawaban dari suaminya. Agar menyederhanakan hal tersebut, para
pihak yang hadir wajib menempuh mediasi. Mediator berperan penting dalam
membantu para pihak melakukan perundingan namun tidak memiliki kewenangan
untuk memaksa para pihak. Materi perundingan tidak hanya sebatas pada gugatan
namun hal lain diluar gugatan dapat pula dilakukan pembahasan dalam mediasi.
Baik akibat cerai yang dituntut dalam gugatan maupun tidak, mediator tetap
berperan agar kiranya para pihak dapat bersepakat perihal hak-hak istri akibat
percerain. Konsep tersebut relevan dengan maslahah Izzuddin bin Abd Assalam
bahwa dalam mediasi memiliki maslahah haqiqi yang berupa ladzat dan afrakh
yang dirasakan istri karena terjaminnya hak-haknya serta maslahah majaziyah yaitu
berupa peran mediator yang maksimal sebagai sarana dalam mewujudkan kepastian
hukum bagi istri dengan turut serta memberikan pemahaman kepada suami tentang
tanggung jawabnya. Selain itu, peran mediator juga memiliki relevansi dengan
tipologi masalahah yang berupa duniawi dan ukhrawi yang mana kemaslahatan
yang dicapai dalam mediasi tidak hanya membawa kebaikan di dunia namun juga
memberikan kebaikan kelak di akhirat nanti.
Collections
- Master of Islamic Studies [1687]
