Show simple item record

dc.contributor.authorMappiasse, Achmad Habibul Alim
dc.date.accessioned2024-10-21T05:25:06Z
dc.date.available2024-10-21T05:25:06Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/52765
dc.description.abstractPengabaian nafkah lampau anak merupakan isu kompleks terkait perlindungan anak yang dapat menimbulkan berbagai dampak yang tidak dapat diselesaikan secara individu, melainkan memerlukan kolaborasi dan tanggung jawab kolektif. Salah satu cara untuk melindungi hak anak atas nafkah lampau adalah melalui pengajuan gugatan di pengadilan. Masyarakat yang mencari keadilan umumnya percaya bahwa kasus yang diajukan akan diperiksa dan diputuskan berdasarkan hukum dan prinsip keadilan. Hakim diharapkan mampu menggunakan kewenangannya dengan bijaksana dalam menegakkan hukum dan keadilan. Namun, dalam Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 5743/Pdt.G/2020/PA.jr, gugatan nafkah lampau anak ditolak, yang dinilai tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan maupun hukum Islam yang mewajibkan ayah memberikan nafkah kepada anaknya. Tesis ini berfokus pada analisis Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 5743/Pdt.G/2020/PA.jr, yang menolak gugatan nafkah lampau anak, serta tinjauan yuridis dan hukum Islam terhadap pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang berarti kajian dilakukan melalui analisis bahan-bahan hukum atau dikenal juga sebagai penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim seharusnya menghasilkan solusi yang optimal dalam memenuhi hak nafkah lampau anak.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectNafkah Lampauen_US
dc.subjectPerlindungan Anaken_US
dc.subjectKeadilanen_US
dc.titleKetentuan Nafkah Lampau Anak (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 5743/Pdt.G/2020/PA.Jr)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22913019


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record