Ketentuan Nafkah Lampau Anak (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 5743/Pdt.G/2020/PA.Jr)
Abstract
Pengabaian nafkah lampau anak merupakan isu kompleks terkait perlindungan anak
yang dapat menimbulkan berbagai dampak yang tidak dapat diselesaikan secara
individu, melainkan memerlukan kolaborasi dan tanggung jawab kolektif. Salah
satu cara untuk melindungi hak anak atas nafkah lampau adalah melalui pengajuan
gugatan di pengadilan. Masyarakat yang mencari keadilan umumnya percaya
bahwa kasus yang diajukan akan diperiksa dan diputuskan berdasarkan hukum dan
prinsip keadilan. Hakim diharapkan mampu menggunakan kewenangannya dengan
bijaksana dalam menegakkan hukum dan keadilan. Namun, dalam Putusan
Pengadilan Agama Jember Nomor: 5743/Pdt.G/2020/PA.jr, gugatan nafkah lampau
anak ditolak, yang dinilai tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan
maupun hukum Islam yang mewajibkan ayah memberikan nafkah kepada anaknya.
Tesis ini berfokus pada analisis Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor:
5743/Pdt.G/2020/PA.jr, yang menolak gugatan nafkah lampau anak, serta tinjauan
yuridis dan hukum Islam terhadap pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang berarti kajian dilakukan
melalui analisis bahan-bahan hukum atau dikenal juga sebagai penelitian
kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim seharusnya
menghasilkan solusi yang optimal dalam memenuhi hak nafkah lampau anak.
