Show simple item record

dc.contributor.authorHidayatullah, Maramis Nur
dc.date.accessioned2024-10-21T03:26:29Z
dc.date.available2024-10-21T03:26:29Z
dc.date.issued2022
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/52716
dc.description.abstractTujuan dari penelitian ini Untuk memaparkan keterkaitan perempuan dalam kontestasi pemilu menurut pasal 173 UU nomor 7 tahun 2017. Dan menjelaskan sudut pandang gender terhadap pasal 173 UU nomor 7 tahun 2017. Serta menjelaskan sudut pandang hukum Islam terhadap pasal 173 UU nomor 7 tahun 2017. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif, artinya penelitian yang menggambarkan objek tertentu dan menjelaskan hal-hal yang terkait dengan atau melukiskan secara sistematis fakta-fakta atau karakteristik populasi tertentu dalam bidang tertentu secara cermat, bahan-bahan dan data-datanya diperoleh dari perpustakaan dan berbagai uraian lain yang relevan dengan permasalahan topik penulisan. Kesimpulan akhir dari skripsi ini ada dua: Pertama, Keterkaitan Perempuan dalam Kontestasi Pemilu menurut Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, dan diatur oleh perjanjian internasional, undang-undang dan peraturan seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, CEDAW, UU HAM, Hak Sipil Politik, Hak Ekosob, UU Partai Politik dan UU Pemilu. Sedangkan untuk mencapai keterwakilan perempuan, kuota 30% terpenuhi saat pengisian pengurus partai politik, meski belum sepenuhnya terlaksana, partai politik tetap dituntut untuk meningkatkan keterwakilan perempuan. Kedua, Sudut Pandang Gender terhadap Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017. Masalah hak-hak perempuan didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 Bagian Kesembilan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia Bab III, Pasal 45 - Pasal 51. Ketiga, Ketentuan Hukum Islam tentang kepemimpinan perempuan dalam politik memiliki dua pandangan pokok yang berbeda, yaitu: Pertama, pendapat para ulama yang tidak menyetujui kepemimpinan perempuan. Kedua, pendapat ulama yang tidak melarang perempuan menjadi pemimpin (kepala negara, gubernur atau bupati/walikota setempat, tetapi tidak dalam konteks khalifah. Sedangkan dalam konteks UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perempuan secara konstitusional dibenarkan di negara bagian sebagai pemimpin Hal ini dirumuskan dalam Pasal 173, 245 dan 257, yang mensyaratkan kuota partisipasi perempuan di lembaga legislatif hingga 30%, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKeterwakilan Perempuanen_US
dc.subjectPolitiken_US
dc.subjectGenderen_US
dc.subjectFikihen_US
dc.titleKeterwakilan Perempuan dalam Kepengurusan Partai Menurut Pasal 173 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Perspektif Gender dan Fikihen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM15421043


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record