Keterwakilan Perempuan dalam Kepengurusan Partai Menurut Pasal 173 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Perspektif Gender dan Fikih
Abstract
Tujuan dari penelitian ini Untuk memaparkan keterkaitan perempuan dalam
kontestasi pemilu menurut pasal 173 UU nomor 7 tahun 2017. Dan menjelaskan
sudut pandang gender terhadap pasal 173 UU nomor 7 tahun 2017. Serta
menjelaskan sudut pandang hukum Islam terhadap pasal 173 UU nomor 7 tahun
2017. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif, artinya penelitian yang
menggambarkan objek tertentu dan menjelaskan hal-hal yang terkait dengan atau
melukiskan secara sistematis fakta-fakta atau karakteristik populasi tertentu dalam
bidang tertentu secara cermat, bahan-bahan dan data-datanya diperoleh dari
perpustakaan dan berbagai uraian lain yang relevan dengan permasalahan topik
penulisan. Kesimpulan akhir dari skripsi ini ada dua: Pertama, Keterkaitan
Perempuan dalam Kontestasi Pemilu menurut Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, dan diatur oleh perjanjian internasional,
undang-undang dan peraturan seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,
CEDAW, UU HAM, Hak Sipil Politik, Hak Ekosob, UU Partai Politik dan UU
Pemilu. Sedangkan untuk mencapai keterwakilan perempuan, kuota 30% terpenuhi
saat pengisian pengurus partai politik, meski belum sepenuhnya terlaksana, partai
politik tetap dituntut untuk meningkatkan keterwakilan perempuan. Kedua, Sudut
Pandang Gender terhadap Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017. Masalah hak-hak
perempuan didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 Bagian Kesembilan Hak Asasi Manusia dan
Kebebasan Dasar Manusia Bab III, Pasal 45 - Pasal 51. Ketiga, Ketentuan Hukum
Islam tentang kepemimpinan perempuan dalam politik memiliki dua pandangan
pokok yang berbeda, yaitu: Pertama, pendapat para ulama yang tidak menyetujui
kepemimpinan perempuan. Kedua, pendapat ulama yang tidak melarang
perempuan menjadi pemimpin (kepala negara, gubernur atau bupati/walikota
setempat, tetapi tidak dalam konteks khalifah. Sedangkan dalam konteks UU No. 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perempuan secara konstitusional dibenarkan
di negara bagian sebagai pemimpin Hal ini dirumuskan dalam Pasal 173, 245 dan
257, yang mensyaratkan kuota partisipasi perempuan di lembaga legislatif hingga
30%, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Collections
- Islamic Law [923]
