| dc.description.abstract | Pernikahan ialah akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Dalam suatu perkawinan semua orang menghendaki kehidupan rumah tangga yang sejahtera, kekal, dan bahagia. Akan tetapi tidak mudah untuk mewujudkan hal itu, di era zaman modern banyak macam persoalan rumah tangga yang rumit untuk diselesaikan oleh suami istri. Dapat dilihat dalam tiga tahun kebelakang yakni tahun 2018-2020 cerai talak sebanyak 1.446 sedangkan cerai gugat sebanyak 3.927. Fenomena cerai gugat yang hampir dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan cerai talak berada di Pengadilan Agama Sleman. Salah satu kasusnya disebabkan posisi perempuan yang lebih mandiri. Seperti soal karir, perempuan yang berfokus pada karir cenderungan untuk mengesampingkan keluarga. Dari hal tersebut lalu menimbulkan persoalan dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan yang objeknya ialah hakim Pengadilan Agama Sleman dan pelaku cerai gugat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan sosiologis. Sedangkan metode penilitian dalam sekripsi ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi perceraian dalam keluarga wanita karir ini yaitu ekonomi, adanya orang ketiga, KDRT, tidak adanya tanggung jawab, dan moral yang sering menjadi persoalan sehingga menjadikan perceraian dalam rumah tangga. Dampak dari cerai gugat ini adalah anak menjadi korban karena kurangnya kasih sayang dari orang tua, perekonomian yang semakin sulit dari pihak wanita karir, orang tua wanita karir juga harus menanggung beban moral lingkungan, dan gangguan emosi yang dialami oleh wanita karir. | en_US |