Perbuatan Melawan Hukum dalam Perjanjian Jual Beli Mysteri Box Pada Media Elektronik (E-commerce)
Abstract
Jual beli mystery box merupakan suatu konsep jual beli online yang tidak seperti
pada umumnya, yaitu jual beli yang objeknya tidak diketahui oleh konsumen.
Mystery box hanya menampilkan suatu barang sebagai iming-iming untuk
menarik konsumen. Sebenarnya konsep ini seperti lotre yang bersifat untung-
untungan, hanya saja konsumen dalam jual beli mystery box tetap akan
mendapatkan barang. Konsumen mendapatkan barang yang tidak sesuai dengan
yang dijanjikan oleh pelaku usaha, dalam hal tersebut konsumen dirugikan dengan
nilai harga tidak sebanding dengan barang yang diterima. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui Apakah tindakan pelaku usaha dalam perjanjian jual beli
mystery box melalui e-commerce dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan
hukum dan Bagaimana tanggung gugat atas perbuatan melawan hukum oleh
pelaku usaha dalam perjanjian jual beli mystery box melalui e-commerce. Jenis
penelitian yang digunakan adalah menggunakan jenis penelitian empiris dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual,yang berfokus pada
observasi, wawancara, studi kepustakaan, studi dokumen dan analisis data
penelitian dengan menggunakan metode analisis deskripsi kualitatif. Hasil dari
penelitian ini, Pertama, perbuatan pelaku usaha dalam jual beli mystery box
bertentangan dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dalam hal
mempromosikan, menawarkan dan mengiklankan suatu barang dan/atau jasa.
Perbuatan pelaku usaha tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan
hukum. Kedua, perbuatan pelaku usaha dalam jual beli mystery box merupakan
perbuatan melawan hukum yang melahirkan kewajiban untuk membayar ganti
kerugian kepada konsumen yang telah mengalami kerugian. Konsumen dapat
melakukan upaya hukum untuk meminta ganti kerugian terhadap pelaku usaha,
melalui gugatan di pengadilan dan/atau non litigasi.
Collections
- Law [3499]
