Perlindungan Hukum Merek Paris Fashion Week 2022
Abstract
Penelitian ini menganalisis tentang penyalahgunaan merek yang dilakukan oleh
Paris Fashion Show kepada Paris Fashion Week, dengan adanya kasus tersebut
maka rumusan masalah yang terdapat pada penelitian ini adalah 1. Bagaimana
pengaturan perlindungan merek internasional menurut hukum di Indonesia? 2.
Bagaimana perlindungan hukum bagi pihak Paris Fashion Week yang hak atas
mereknya digunakan tanpa izin? Metode penelitian yang digunakan untuk
menjawab dari rumusan masalah tersebut adalah menggunakan metode penelitian
normatif seperti peraturan perundang undangan dan perjanjian internasional. Paris
Fashion Week adalah acara yang menyelenggarakan peragaan rancangan busana
siap pakai, busana pria dan adibusana yang diikuti oleh berbagai brand fashion
terkenal dengan tema musim semi dan musim gugur, awal mula terlaksananya
Paris Fashion Week disetujui untuk diadakan pada tahun 1973 yang
diselenggarakan oleh Fédération Française de la Couture dan Paris Fashion
Week 2022 dilaksanakan pada tanggal 28 Februari – 8 Maret 2022. Sedangkan
Paris Fashion Show 2022 adalah peragaan busana yang diselenggarakan Gekrafs
atau Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 5 – 6
Maret 2022. Hasil penelitian dalam kasus tersebut adalah Paris Fashion Show
melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang
Undang Hukum Perdata, dan Paris Fashion Week memiliki hak untuk
mengajukan permohonan dan melarang untuk menggunakan merknya serta
menuntut ganti rugi sesuai dalam Pasal 83 Undang Undang Nomor 20 Tahun
2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Paris Konvensi dan Protokol
Madrid.
Collections
- Law [3499]
