• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perlindungan Hukum Merek Paris Fashion Week 2022

    Thumbnail
    View/Open
    17410237.pdf (908.1Kb)
    Date
    2024
    Author
    Mahardhika, M Ravee
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini menganalisis tentang penyalahgunaan merek yang dilakukan oleh Paris Fashion Show kepada Paris Fashion Week, dengan adanya kasus tersebut maka rumusan masalah yang terdapat pada penelitian ini adalah 1. Bagaimana pengaturan perlindungan merek internasional menurut hukum di Indonesia? 2. Bagaimana perlindungan hukum bagi pihak Paris Fashion Week yang hak atas mereknya digunakan tanpa izin? Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab dari rumusan masalah tersebut adalah menggunakan metode penelitian normatif seperti peraturan perundang undangan dan perjanjian internasional. Paris Fashion Week adalah acara yang menyelenggarakan peragaan rancangan busana siap pakai, busana pria dan adibusana yang diikuti oleh berbagai brand fashion terkenal dengan tema musim semi dan musim gugur, awal mula terlaksananya Paris Fashion Week disetujui untuk diadakan pada tahun 1973 yang diselenggarakan oleh Fédération Française de la Couture dan Paris Fashion Week 2022 dilaksanakan pada tanggal 28 Februari – 8 Maret 2022. Sedangkan Paris Fashion Show 2022 adalah peragaan busana yang diselenggarakan Gekrafs atau Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 5 – 6 Maret 2022. Hasil penelitian dalam kasus tersebut adalah Paris Fashion Show melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, dan Paris Fashion Week memiliki hak untuk mengajukan permohonan dan melarang untuk menggunakan merknya serta menuntut ganti rugi sesuai dalam Pasal 83 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Paris Konvensi dan Protokol Madrid.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/52160
    Collections
    • Law [3499]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV