Pengelolaan Zakat Kawasan Perbatasan Indonesia-malaysia (Studi Komparatif Pada Baznas Nunukan Kalimantan Utara dan Bahagian Zakat Majlis Ugama Islam Sabah)
Abstract
Pengelolaan Zakat yang baik adalah pengelolaan yang dapat
menyejahterakan masyarakat baik yang berada di kota maupun yang
berada di desa khususnya di Kawasan Perbatasan. Faktanya, kawasan
perbatasan masuk ke dalam daerah yang tertinggal dalam berbagai
aspek berdasarkan berbagai penelitian. Salah satunya daerah
perbatasan Indonesia Malaysia di Provinsi Kalimantan Utara.
Instrumen Zakat dengan pengelolaan dan pemberdayaan dana Zakat
yang baik dapat menjadi solusi permasalahan tersebut, akan tetapi
pengelolaan itu harus didukung dengan pengelolaan yang baik,
sistematis, dan terukur yang dilakukan oleh Lembaga pengelola Zakat
di Kawasan perbatasan. Sehingga penelitian ini menganalis masalah
dan peran lembaga pengelola Zakat di Kawasan perbatasan Indonesia
Malaysia.
Penelitian ini penelitian kualitatif dengan pendekatan sosiologis
normatif dan perbandingan hukum, dilengkapi dengan penelitian
lapangan sebagai pendukung. Objek penelitiannya adalah lembaga
pengelola Zakat di kawasan perbatasan Indonesia Malaysia. Untuk
mengetahui kinerja digunakan teori kinerja pengelola Zakat yang
dianalisis menggunakan teori Maqāsid al-Syarī’ah Jasser Auda.
Sehingga penelitian ini bertujuan untuk melihat masalah dan peran
Lembaga pengelola Zakat berada di Kawasan perbatasan Indonesia -
Malaysia yaitu BAZNAS Kab. Nunukan dan Majelis Ugama Islam
Sabah Bahagian Zakat.
Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan Zakat
kinerja yang dilakukan oleh Bahagian Zakat Majelis Ugama Islam
Sabah (MUIS) lebih baik dan tinggi hampir seluruh indikator Indonesia
Zakat Development Report (IZDR) dibandingkan BAZNAS Kab. Nunukan. Berdasarkan perspektif Undang-Undang dan Maqāṣid
Sharī’ah, bahwa Bahagian Zakat Majlis Ugama Islam Sabah serta
BAZNAS Kab. Nunukan telah sesuai menjalankan fungsinya, akan
tetapi perlu terobosan pengelolaan Zakat lintas batas negara agar
ketimpangan pengelolaan tidak begitu terlihat. Adapun rekomendasi
yang penulis sarankan pihak terkait untuk mulai mengembangkan
pengelolaan Zakat tanpa melihat batasan negara, demi tercapainya nilai
kemashlahatan masyarakat muslim khususnya perbatasan Indonesia
Malaysia.
