| dc.description.abstract | Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997, narkotika adalah zat atau
obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan
ketergantungan. Penggunaan narkotika dapat menimbulkan efek samping yang
serius, seperti gangguan kesehatan mental, fisik, dan sosial. Selain itu,
penyalahgunaan narkotika juga dapat memberikan dampak negatif pada kehidupan
sehari-hari, seperti menurunkan produktivitas, merusak hubungan sosial, dan
mengakibatkan masalah hukum. Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah
sangat meresahkan. Dilansir dari katadata.co.id, Polri dan BNN pada 2022
mengungkapkan bahwa Palembang termasuk wilayah dengan jumlah kasus tindak
pidana narkotika tertinggi nasional yaitu sebanyak 1.868 kasus yang dilimpahkan
ke Pengailan Negeri Palembang melalui surat dakwaan. Surat dakwaan kasus
tindak pidana narktoika di Pengadilan Negeri Palembang tahun 2020-2023 menjadi
dokumen penting sebagai bahan analisis. Dengan topic modeling, khususnya Latent
Dirichlet Allocation (LDA) mengidentifikasi topik-topik yang muncul pada
dokumen surat dakwaan tersebut. Pada tahun 2020 diperoleh topik pertama yaitu
peredaran pil ekstasi dan ganja di Gandus, sedangkan topik kedua yaitu
penangkapan di Sukarami. Pada tahun 2021 diperoleh topik pertama yaitu
peredaran pil ekstasi di Gandus, sedangkan topik kedua yaitu peredaran pil ekstasi
di Sukarami. Pada tahun 2022 diperoleh topik pertama yaitu peredaran ganja di
Gandus, topik kedua yaitu proses transaksi di Sako, serta topik ketiga yaitu
peredaran pil ekstasi di Sukarami. Pada tahun 2023 diperoleh topik pertama yaitu
peredaran pil ekstasi di Gandus, topik kedua yaitu peredaran ganja di Sukarami,
serta topik ketiga yaitu peredaran ganja di Gandus. | en_US |