| dc.description.abstract | Fenomena merger dalam industri perbankan memiliki peran yang sangat penting dalam
perkembangan ekonomi suatu negara. Hal ini karena bank adalah lembaga keuangan yang
memegang peran kunci dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas keuangan.
Ketika beberapa bank menggabungkan diri, peristiwa ini memiliki dampak yang signifikan
pada berbagai aspek perusahaan serta ekosistem perbankan secara keseluruhan. Pada konsep
perbankan syariah, tidak hanya membahas mengenai pertumbuhan ekonomi, adanya merger
juga diharapkan dapat meningkatkan kemaslahatan umat dan menebarkan kebermanfaatan
seperti yang tertuang pada konsep maqashid syariah ditambah dengan variabel corporate
governance sebagai variabel moderasi. Maka dari itu, tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui sejauh mana pengaruh merger bank terhadap kemaslahatan umat sebagaimana
yang tercantum pada konsep kinerja maqashid syariah. Pada penelitian ini, peneliti
menggunakan sampel Bank Syariah Indonesia setelah merger dan sebelum merger yang
sebelumnya terdiri atas BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Mandiri Syariah. Data yang
digunakan adalah data sekunder dengan menggunakan data laporan tahunan bank mulai dari
tahun 2015 sampai dengan 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa merger bank
berpengaruh positif terhadap kinerja maqashid syariah. Namun, pada variabel corporate
governance yang terdiri atas independensi dan remunerasi Dewan Pengawas Syariah (DPS)
menunjukkan bahwa independensi DPS tidak berpengaruh terhadap kinerja maqashid syariah
bank sedangkan remunerasi DPS berpengaruh negatif. Walaupun demikian, variable corporate
governance baik independensi maupun remunerasi DPS, keduanya dapat memperkuat
pengaruh merger terhadap kinerja maqashid syariah. | en_US |